logo Kompas.id
NusantaraWarga Bebas Tentukan Anggota ...
Iklan

Warga Bebas Tentukan Anggota Pokmas

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wYC7f1zACAkI-_NRrTAuPDkFrOs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180908ZAK1.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Warga Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mendirikan rumah di atas bekas rumah mereka yang rusak akibat gempa seperti terlihat Rabu (5/8/2018).

MATARAM - Warga korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, bebas menentukan jumlah anggota kelompok masyarakat (pokmas) sebagai persyaratan pencairan dana stimulan pembangunan rumah rusak. Yang penting jumlah anggota pokmas sesuai dengan kondisi desa dan kesepakatan bersama warga. ”Silakan bentuk pokmas, jumlah anggota bisa ganjil atau genap, lebih dari 20 orang per pokmas juga tak masalah. Yang penting rumah syarat teknisnya tahan gempa dan syarat administrasinya selesai, biar bisa segera mencairkan dana untuk membangun rumah,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB M Rum, Jumat (12/10/2018), di Mataram, Lombok. Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin mempertanyakan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pencairan Dana Stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa yang mensyaratkan jumlah 10-20 orang. (RUL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000