Warga Bebas Tentukan Anggota Pokmas
MATARAM - Warga korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, bebas menentukan jumlah anggota kelompok masyarakat (pokmas) sebagai persyaratan pencairan dana stimulan pembangunan rumah rusak. Yang penting jumlah anggota pokmas sesuai dengan kondisi desa dan kesepakatan bersama warga. ”Silakan bentuk pokmas, jumlah anggota bisa ganjil atau genap, lebih dari 20 orang per pokmas juga tak masalah. Yang penting rumah syarat teknisnya tahan gempa dan syarat administrasinya selesai, biar bisa segera mencairkan dana untuk membangun rumah,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB M Rum, Jumat (12/10/2018), di Mataram, Lombok. Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin mempertanyakan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pencairan Dana Stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa yang mensyaratkan jumlah 10-20 orang. (RUL)