SOLO, KOMPAS – Sebanyak 128 kabupaten/kota hingga kini belum mengimplementasikan program kabupaten/kota layak anak atau KLA. Pemerintah pusat mewajiban 128 kabupaten/kota tersebut melaksanakan upaya-upaya mewujudkan KLA mulai 2019. Hal ini untuk mencapai target Indonesia Layak Anak tahun 2030.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia baru 386 kabupaten/kota yang telah mengembangkan daerahnya menuju kabupaten/kota layak anak.
Pemerintah telah menetapkan target, pada 2019 seluruh kabupaten/kota harus melaksanakan berbagai upaya konkrit untuk mewujudkan KLA. ”Kita mau mempercepat tercapainya Indonesia layak anak tahun 2030,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/10/2018).
Untuk itu, pihaknya mengundang kepala-kepala badan perencanaan pembangunan daerah dan kepala-kepala dinas yang membidangi perlindungan anak dari 128 kabupaten/kota untuk mengikuti rapat koordinasi Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Solo, 15-17 Oktober 2018.
Langkah ini untuk membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan dari kabupaten/kota yang belum melakukan inisiasi pembangunan KLA untuk mempercepat pelaksanaan program KLA di daerah masing-masing.
Leny mengatakan, untuk mewujudkan KLA, daerah-daerah itu harus lebih dulu menyusun peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan KLA. Dengan demikian, jika ada pergantian kepala daerah, pelaksanaan KLA tidak akan terputus di tengah jalan.
”Kalau landasan hukumnya bukan perda, akan jadi lemah sebab jika bupati/wali kota ganti kemudian tidak berkomitmen mewujudkan KLA ya sudah (terhenti),” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Solo Widdi Srihanto mengatakan, Solo telah mendapat penghargaan kategori utama kota layak anak sehingga selangkah lagi akan mencapai predikat Kota Layak Anak. Solo sebagai Kota Layak Anak ditargetkan dapat diwujudkan pada 2019.
Untuk itu, Pemkot Solo bersama para pemangku kepentingan terus berupaya mengimplementasikan 24 indikator kota layak anak, antara lain akta kelahiran anak, kawasan tanpa asap rokok, dan infrastruktur ramah anak. Widdi mengatakan, sebanyak 99,9 dari sekitar 160.000 anak di Solo telah memiliki akta kelahiran. Dari sisi infrastruktur, juga dibangun taman-taman cerdas di setiap kecamatan.
”Solo juga sudah punya kawasan-kawasan tanpa asap rokok seperti di balai kota dan ada juga kampung tanpa asap rokok. Tahun 2019, Solo akan steril dari reklame iklan rokok,” katanya