Konstruksi Waduk Gagal Ancam Lebih dari 296.000 Jiwa
Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
·3 menit baca
LAMONGAN, KOMPAS — Keselamatan 296.990 jiwa warga Lamongan dan Bojonegoro, Jawa Timur, terancam jika Waduk Gondang dan Waduk Prijetan mengalami gagal konstruksi. Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jika kedua waduk itu mengalami kegagalan konstruksi. Antisipasi tersebut antara lain melalui rencana tindak darurat.
Nuni Sundari, perwakilan dari konsultan penyusunan rencana tindak darurat (RTD), Senin (15/10/2018), mengatakan, Waduk Gondang yang berlokasi di Desa Gondang Lor, Kecamatan Sugio, memiliki tipe bendungan urukan tanah homogen. Jika terjadi bencana, sebanyak 213.085 jiwa di sekitar waduk dengan kapasitas tampung maksimal 29 juta meter kubik itu harus segera diungsikan.
Waduk Prijetan berlokasi di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, dengan tipe bendungan urukan tanah inti beton. Kapasitas tampung normalnya 6,40 juta meter kubik dan kapasitas maksimal 8,20 juta meter kubik. Jika bendungan di Prijetan mengalami kegagalan konstruksi, sebanyak 69.871 jiwa di wilayah Lamongan dan 14.034 jiwa di wilayah Bojonegoro harus segera diungsikan.
Nuni menyebutkan, beberapa ancaman itu terkait faktor konstruksi, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tahap operasi dan pemeliharaannya. Ancaman juga bisa berasal dari faktor alam, seperti hujan badai, gempa bumi, dan puting beliung.
Adapun ancaman dari faktor manusia bisa akibat gangguan ulah iseng dan usil warga yang dapat merusak waduk, sabotase, hingga dampak perang.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Charisal Akdian dalam konsultasi RTD di Lamongan, Senin (15/10/2018), menjelaskan, bendungan selain memiliki banyak manfaat juga menyimpan potensi bahaya besar. Jika bendungan mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsinya untuk menampung air, seluruh air di waduk akan menerobos ke luar sehingga menyebabkan banjir bandang di hilir bendungan.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar penyusunan RTD. RTD Bendungan Gondang dan Prijetan ini disusun dengan mengacu pada draf Pedoman Penyiapan RTD oleh Balai Bendungan Tahun 2013.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, yang intinya mewajibkan setiap pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi keamanan bendungan dan kaidah-kaidah keamanan bendungan.
Dengan mengenali problem yang mengancam keamanan bendungan, akan mempercepat respons efektif untuk mencegah terjadinya keruntuhan bendungan.
Potensi bahaya dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan bendungan bisa lebih terprediksi dengan menyusun RTD Waduk Gondang dan Prijetan. Selain itu, melalui RTD, bisa lebih cepat mempersiapkan upaya untuk memperkecil risiko jatuhnya korban jiwa dan mengurangi kerusakan properti apabila terjadi keruntuhan bangunan.
”Dengan mengenali problem yang mengancam keamanan bendungan, akan mempercepat respons efektif untuk mencegah terjadinya keruntuhan bendungan,” ujar Charisal.
Bupati Lamongan Fadeli menyambut upaya BBWS Bengawan Solo terkait pengelolaan Waduk Gondang dan Prijetan. Kedua bendungan tersebut selama ini sangat penting bagi warga sekitar yang sebagian besar menggantungkan hidup dari bertani.
”Kami berharap kedua waduk dikeruk untuk menambah jumlah volume kapasitas waduk,” ujar Fadeli.