Polres Serang Tetapkan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Polisi
Oleh
Dwi Bayu Radius
·2 menit baca
SERANG, KOMPAS - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menetapkan tujuh pelaku pengeroyokan polisi sebagai tersangka. Mereka melakukan kekerasan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Brigadir Kepala Tri Widianto.
Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan di Serang, Senin (15/10/2018), mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Misbak (37), Mad Tohir (37), Hendrik (30), Abdul Munip (25), Mulyadi (32), dan Andri (31).
Seorang tersangka, yakni Keling masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengeroyokan itu terjadi di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 12 September 2018 pukul 01.00. Saat itu, para tersangka sedang berkumpul sambil mengonsumsi makanan dan delapan botol minuman keras.
Setelah itu, Misbak pergi ke sebuah wisma untuk menginap lalu bertengkar dengan resepsionis. Para tersangka lain kemudian menyusul ke wisma tersebut. Widianto yang sedang berpatroli kemudian datang tetapi Misbak malah mengancamnya dengan badik.
Widianto menangkis badik itu tetapi para tersangka mengeroyoknya. Setelah menendang, meninju, dan memukul korban dengan kursi sehingga sekujur tubuhnya luka-luka, para pelaku pengeroyokan itu pergi menggunakan sepeda motor. Widianto kemudian pergi ke Polsek Cikande dan dirawat.
Misbak, Tohir, Hendrik, dan Munip dapat ditangkap di pada hari yang sama. Keesokan harinya, Andri dan Mulyadi dibekuk. Para pelaku pengeroyokan dapat dihukum penjara hingga tujuh tahun sesuai pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.