logo Kompas.id
NusantaraPolres Serang Tetapkan Tujuh...
Iklan

Polres Serang Tetapkan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Polisi

Oleh
Dwi Bayu Radius
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xo9B4WyfMx6nx_JA6WTqAbvVEHA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FIMG_20181015_135200_1539598113.jpg
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS

Beberapa wartawan berkumpul di depan kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serang, Banten, Senin (15/10/2018).

SERANG, KOMPAS - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menetapkan tujuh pelaku pengeroyokan polisi sebagai tersangka. Mereka melakukan kekerasan terhadap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande Brigadir Kepala Tri Widianto.

Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan di Serang, Senin (15/10/2018), mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Misbak (37), Mad Tohir (37), Hendrik (30), Abdul Munip (25), Mulyadi (32), dan Andri (31).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000