SURABAYA, KOMPAS - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kembali menangkap pembeli bayi melalui media sosial Instagram, Minggu (14/10/2018). Tersangka berinisial MZ (24) mengaku melakukan transaksi karena takut diceraikan suami setelah dua tahun menikah belum dikaruniai anak.
Penangkapan MZ adalah hasil pengembangan informasi dari tersangka AP (29), pemilik akun Instagram @konsultasihatiprivat yang ditangkap seminggu lalu.
Penangkapan satu tersangka baru ini membuat tersangka yang terjerat dalam kasus ini menjadi lima orang. Tiga tersangka lain adalah ibu sekaligus penjual bayi, LA (22); pembeli bayi asal Bali, NS (36); dan perantara, KS (66). Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Kami terus melakukan pengembangan dengan memburu pelaku lain karena diduga masih ada pelaku pembeli bayi yang belum tertangkap,” kata Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran, Senin (15/10) di Surabaya.
Berdasarkan keterangan AP, tersangka sudah melakukan transaksi jual beli sebanyak empat kali. Tiga transaksi bayi sudah diungkap, salah satunya bayi asal Semarang, Jateng, yang sudah dikembalikan kepada ibunya. Sementara transaksi terhadap dua bayi juga berhasil diungkap dengan tersangka pembeli bayi NS dan MZ.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, MZ adalah pembeli terakhir yang bertransaksi pada Rabu (3/10). Sama halnya dengan tiga pembeli lainnya, MZ asal Surabaya ini mengenal tersangka AP dari media sosial Instagram @konsultasihatiprivat. MZ kemudian menghubungi melalui nomor Whatsapp yang tercantum di akun tersebut.
Bayi yang diperjualbelikan merupakan hasil hubungan gelap dari seorang mahasiswi di Bandung, Jawa Barat. Transaksi dilakukan di Semarang melalui seorang perantara yang saat ini masih buron. Dari hasil transaksi, pembeli membayar Rp 3,8 juta yang dibagi untuk ibu bayi sebesar Rp 3,5 juta dan AP sebesar Rp 300.000. ”Saat melakukan transaksi, bayi baru berumur tiga hari.
Saat ini bayi dalam perawatan sebuah yayasan di Surabaya,” kata Rudi.
Tersangka MZ mengungkapkan ingin memiliki anak karena takut diceraikan suaminya. Setelah dua tahun menikah, ia dan suami belum juga dikaruniai anak. Oleh sebab itu, dia mencari cara untuk mengadopsi seorang bayi yang pada akhirnya dipertemukan oleh AP.
”Saya tahu (jual beli bayi) ini ilegal dan melanggar hukum. Karena itu, saya ingin meresmikan adopsi ini ke pengadilan tapi sudah terlebih dahulu ditangkap polisi,” kata MZ.
MZ diprioritaskan dalam pencarian bayi karena alasan tersebut. AP ingin menolong MZ karena sudah mengenal sejak kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya. ”Ada puluhan ibu di grup Whatsapp yang ingin mengadopsi bayi, tetapi MZ saya prioritaskan karena tidak ingin dia bercerai dengan suaminya,” ucapnya. Sindikat ini ditemukan patroli siber Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. (SYA)