Jual Sepeda Motor Curian via Facebook, Residivis Ditangkap Polisi
Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
·2 menit baca
LAMONGAN, KOMPAS — Residivis pencurian sepeda motor, Eko Aprianto (27), warga Lebakhadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditembak kakinya oleh polisi. Polisi juga menangkap rekan tersangka, Kusnadi (35). Sejumlah barang bukti disita, yakni sepeda motor Yamaha Mio merah, Honda Beat putih, Honda Mega Pro, Honda GL Max, dan kunci T. Hasil kejahatan ini dijual melalui akun Facebook.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lamongan Komisaris Imara Utama didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Wahyu Norman Hidayat dalam siaran pers, Selasa (16/10/2018), mengatakan, kedua tersangka belum lama keluar dari penjara. Namun, selama Agustus hingga 14 Oktober, mereka telah beraksi di 13 lokasi di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.
Berdasarkan laporan yang masuk di wilayah Lamongan saja ada enam kasus, yakni di Polres Lamongan (31 Agustus), Kepolisian Sektor Modo (20 September dan 14 Oktober), Polsek Babat (23 September), Polsek Karanggeneng (28 September), dan Polsek Laren (5 Oktober). Di Bulutigo, Kecamatan Laren, sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Mio merah A 6240 FU; di Sumberrejo, Kecamatan Modo (Honda Beat putih); di Sumberragung, Kecamatan Modo (Honda Mega Pro), dan di Banjaragung, Kecamatan Karanggeneng (Honda GL Max).
Keterlibatan tersangka ini terungkap saat mencuri sepeda motor milik M Rozim Arista (45), warga Bulutigo, Kecamatan Laren, pada Kamis (4/10/2018). Saat itu, Kusnadi dan Eko Arianto berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat putih. Mereka mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri.
Saat itu terlihat sepeda motor Yamaha Mio merah di garasi rumah Rozim. Eko mengawasi situasi, kunci T diserahkan kepada Kusnadi. ”Setelah sukses, motor curian itu pun dibawa pulang ke rumah Kusnadi,” kata Imara.
Keesokan harinya, Jumat (5/10/2018), Eko mengambil sepeda motor di rumah Kusnadi. Motor itu pun dijual via akun Facebook. Sepeda motor itu ditawarkan Rp 1,2 juta. Polisi akhirnya bisa mengidentifikasi motor curian, ditambah lagi ada laporan kehilangan di Modo pada hari Minggu lalu.
Tersangka ditangkap pada Senin (15/10/2018). Eko mengaku, motor curian dijual per bagian setelah dipereteli ataupun utuh. ”Satu unit biasanya (dijual) Rp 1,2 juta,” katanya.