logo Kompas.id
NusantaraJual Sepeda Motor Curian via...
Iklan

Jual Sepeda Motor Curian via Facebook, Residivis Ditangkap Polisi

Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TN5XzfpwBHYubBUiPyemQ_kibik=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FS81016-175050441_1539687689.jpg
KOMPAS/ADI SUCIPTO K

Kusnadi (kiri) dan Eko Aprianto ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam 13 kasus pencurian sepeda motor di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro, Jawa Timur.

LAMONGAN, KOMPAS — Residivis pencurian sepeda motor, Eko Aprianto (27), warga Lebakhadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditembak kakinya oleh polisi. Polisi juga menangkap rekan tersangka, Kusnadi (35). Sejumlah barang bukti disita, yakni sepeda motor Yamaha Mio merah, Honda Beat putih, Honda Mega Pro, Honda GL Max, dan kunci T. Hasil kejahatan ini dijual melalui akun Facebook.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Lamongan Komisaris Imara Utama didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Wahyu Norman Hidayat dalam siaran pers, Selasa (16/10/2018), mengatakan, kedua tersangka belum lama keluar dari penjara. Namun, selama Agustus hingga 14 Oktober, mereka telah beraksi di 13 lokasi di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000