Pengedar Gunakan Bus Antarkota dari Jawa ke Sumatera
Oleh
Aufrida Wismi Warastri
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Penggunaan bus antarkota untuk mengedarkan narkoba masih terus terjadi. Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap enam tersangka pengedar narkoba yang menggunakan moda transportasi bus antarkota antarprovinsi untuk mengedarkan narkoba dalam dua kasus terpisah dua pekan terakhir.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Tagam Sinaga, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Selasa (16/10/2018), mengatakan, kasus pertama terjadi pada Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 04.30 di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung. Saat itu Tim BNNP Lampung mendapat informasi adanya pengedar narkoba yang masuk ke Lampung menggunakan bus Damri Executive jurusan Bogor-Lampung. Bus dengan kode 5529 itu berangkat dari Terminal Baranangsiang, Bogor, Jumat pukul 20.00.
Sesampainya di depan Hotel Aston, Bandar Lampung, bus menurunkan dua perempuan yang dijemput dua laki-laki. Polisi kemudian menangkap empat orang itu dan menemukan 500 gram sabu. Keempat orang, yakni F, HS, ADU, dan AR, pun dibawa kantor BNNP Lampung.
Kasus kedua terjadi pada Kamis, (11/10/2018) menggunakan bus Laju Prima jurusan Kalideres-Palembang. Bus Berangkat dari terminal Kalideres, Jakarta Barat, pukul 17.00 hari Rabu.
Sampai di Bandar Lampung pukul 02.00, bus lalu berhenti di fly over Wayhalim menurunkan seorang penumpang pria. Pria itu dijemput seorang pria lain bersepeda motor.
Petugas yang sudah mengikuti bus berusaha menangkap kedua orang yang dicurigai pengedar itu, tetapi keduanya kabur. ”Polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tidak diidahkan kedua tersangka,” kata Tagam. Polisi pun menembak keduanya. Tersangka berinisial RH tewas, sementara DA terluka tembak di kaki. Polisi menyita 2 kilogram sabu dari tangan pelaku.
Satu kasus lagi terjadi Senin (8/10/2018). Seorang pengedar berinisial HS ditangkap di sekitar wilayah SMK Perintis Palapa, Bandar Lampung, membawa 700 gram sabu. Saat ditangkap, pelaku yang menggunakan vespa itu terlihat tengah menunggu seseorang.
Tagam mengatakan, para tersangka diancam dan dijerat Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 UU No 25/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Tagam mengatakan, saat ini justru terjadi tren sabu datang dari Jawa ke Sumatera (Lampung). Ini adalah dampak dari penggagalan peredaran narkoba yang masuk dari Aceh lalu dibawa turun hingga Lampung bahkan hampir menyeberang ke Jawa oleh petugas.
Selama tahun 2018 BNNP Lampung telah menangani 12 kasus narkotika, dengan jumlah barang bukti yang disita berupa sabu 22,1 kg dan ekstasi 5.373 butir.
Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 33 tersangka, 4 di antaranya perempuan. Sebanyak 8 tersangka tewas ditembak, 20 orang luka di kaki. Selain itu, ada seorang tokoh warga yang menjadi tersangka, yakni Kelapas Kalianda.