logo Kompas.id
NusantaraMekanisme Pencairan Dana...
Iklan

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Disederhanakan

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 3 menit baca

MATARAM, KOMPAS - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,  Willem Rampangilei, mengatakan, dari enam kabupaten dan satu kota terdampak gempa di Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, baru terbentuk 500 Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adanya Pokmas menjadi syarat percepatan pencairan dana stimulan pembangunan rumah warga terdampak gempa.

“Saat ini ada penyederhanaan mekanisme pencairan dana bantuan stimulan, dari 17 lembar persyaratan menjadi satu lembar saja. Penyederhanaan itu untuk percepatan pencairan, namun tetap tergantung pada kinerja pembentukan Pokmas  di tiap  daerah terdampak,” ujar Willem, kepada pers sebelum Rapat Koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok, di kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu (17/10/2018).

Hadir dalam rapat itu Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan para Bupati-Wali Kota terdampak gempa.  Usai rakor, Puan Maharani mengatakan,  terjadi kelambanan proses pencairan disebabkan persyaratan yang cukup banyak dan menyulitkan penerima bantuan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000