MATARAM, KOMPAS - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Willem Rampangilei, mengatakan, dari enam kabupaten dan satu kota terdampak gempa di Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, baru terbentuk 500 Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adanya Pokmas menjadi syarat percepatan pencairan dana stimulan pembangunan rumah warga terdampak gempa.
“Saat ini ada penyederhanaan mekanisme pencairan dana bantuan stimulan, dari 17 lembar persyaratan menjadi satu lembar saja. Penyederhanaan itu untuk percepatan pencairan, namun tetap tergantung pada kinerja pembentukan Pokmas di tiap daerah terdampak,” ujar Willem, kepada pers sebelum Rapat Koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok, di kantor Gubernur NTB, Mataram, Rabu (17/10/2018).
Hadir dalam rapat itu Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan para Bupati-Wali Kota terdampak gempa. Usai rakor, Puan Maharani mengatakan, terjadi kelambanan proses pencairan disebabkan persyaratan yang cukup banyak dan menyulitkan penerima bantuan.
"Tetapi sekarang semua dipermudah, dari yang tadinya ada 17 persyaratan formulir yang harus dilengkapi (untuk pencairan), sekarang cukup satu lembar," kata Puan Maharani. Untuk pencairan dana itu warga membentuk Pokmas yang nantunya bersama warga mencarikan solusi model rumah yang diinginkan: Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) atau rumah konvensional.
Catatan Kompas, dari 146 ribu rumah yang rusak akibat gempa bumi Juli-Agustus lalu di Lombok, hingga kini baru sekitar 10.000 rumah (warga) mendapatkan bantuan dana stimulan membangun kembali rumahnya. Dari 10.000 warga, baru 7.861 warga yang sudah bisa mencairkan dana di BRI, siap membangun rumah kembali dan sudah Pokmas.
Menurut Willem, kunci percepatan pencairan dana stimulan pada kinerja Kabuaten-Kota membentuk Pokmas. Saat ini baru ada 500 Pokmas terbentuk, padahal masyarakat penerima bantuan di provinsi itu sebanyak 10.000 orang. Syarat untuk pencairan dana itu adalah masyarakat membentuk Pokmas meliputi Ketua, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen dan anggota.
Untuk membantu percepatan pembentukan Pokmas, TNI -Polri akan dilibatkan dengan peran Babinsa dan Babinkamtibmas di tingkat Desa dan Kelurahan. Oleh sebab itu persyaratan 17 formulir pencairan dana sebelumnya, disederhanakan menjadi satu formulir. Dalam selembar formulir itu terdapat item pernyataan kesanggupanwarga seperti membuat laporan proses pengerjaan rumah. Setelah dana tahap pertama cair, dilakukan pencairan tahap kedua yang dilengkapi laporan hasil pekerjaan tahap sebelumnya dan kebutuhantahap berikutnya.
Akuntabilitas
Dengan selembar formulir itu, dana stimulan bisa dipercepat pencairannya, ujar Willem, kendati percepatan tidak boleh mengabaikan akuntabilitas karena yang dipakai uang rakyat," katanya, “kami berharap Pemda ikut membantu supaya jangan sampai setelah cair tahap pertama, kemudian terhambat lagi di pencarian selanjutnya karena laporannya belum ada.
Sebelumnya, Rizki Akbar Trilaksono, Kepala BRI Cabang Pembantu Cakranegara, Mataram, menyebutkan, ada 7.861 rekening warga yang rumahnya rusak berat mendapat bantuan tahap pertama. Warga yang rumahnya rusak berat mendapat bantuan Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta dan rusak ringan Rp 10 juta. Dana stimulan yang diberikan untuk rumah rusak berat bisa dicairkan bertahap, masing-masing Rp 25 juta.
Mekanisme pencairan dana itu adalah, dana tiap penerima yang disimpan di rekening Bank BRI itu dicairkan, lalu ditransfer ke Rekening Pokmas. Dengan demikian, pencairan dana utuk membeli bahan bangunan dan kebutuhan lainnya atas persetujuan Pengurus Pokmas.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah minta agar dalam dua tiga hari seluruh Pokmas sudah terbentuk di desa terdampak gempa, sehingga proses pencairan dan transfer dana dari rekening warga ke rekening Pokmas lebih cepat, dan masyarakat segera membangun tempat tinggalnya.