logo Kompas.id
NusantaraPersyaratan Pencairan Dana...
Iklan

Persyaratan Pencairan Dana Disederhanakan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p4ioFrqxlDuR0fvYS8fRfaPcu_w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fa0fa911c-f3f9-49a7-90db-942ed49c9b50.jpg
KOMPAS/ DODY WISNU PRIBADI - DOKUMENTASI UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA

rumah RISHA (rumah instan sehat sederhana) produksi Fredy Kurniawan, pengajar pada Univeritas Narotama Surabaya, yang bakal dirancang dibangun untuk memenuhi kebutuhan korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat

MATARAM, KOMPAS - Badan Penanggulangan Bencana Nasional menyederhanakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis guna mempercepat pencairan dana stimulan pembangunan rumah warga yang terkena gempa di Pulau Lombok dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Alasannya, persyaratan administrasi sebelumnya berbelit-belit yang menjadikan pencairan dana stimulan berjalan lamban.

”Persoalan yang dihadapi selama ini sudah ditemukan penyebabnya, terutama soal pencairan (dana) perlu penyederhanaan, dari 17 persyaratan menjadi satu persyaratan,” kata Harmensyah, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, dalam Rapat Penyederhanaan Proses Pencairan Dana Rekonstruksi dan Rehabilitasi Bencana Gempa Bumi NTB di Mataram, Selasa (16/10/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000