SURABAYA, KOMPAS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa (16/10/2018), menyerahkan surat keputusan penunjukan Wakil Bupati Malang Sanusi sebagai Pelaksana Tugas Bupati.
Penunjukan itu terkait penahanan Bupati Malang Rendra Kresna oleh KPK, sebagai tersangka kasus suap. Karena penahanan itu, Rendra berhalangan bertugas sebagai bupati.
”Tidak boleh terjadi kekosongan dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Soekarwo, seusai penyerahan SK di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Sanusi diminta melanjutkan tugas-tugas Bupati Malang yang belum diselesaikan.
Sebagai Plt, Sanusi tak berwenang mengambil kebijakan strategis, misalnya memutasi pegawai dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Malang. ”Namun, Plt berwenang membahas RAPBD bersama DPRD. Saya meminta pembahasan RAPBD selesai Desember ini,” kata Soekarwo. Jika ada kebijakan yang dianggap strategis tetapi harus diambil karena menyangkut kepentingan publik dan birokrasi, Sanusi diminta berkomunikasi dengan gubernur.
Terkait tugas ini, Sanusi segera menggelar pertemuan dengan pejabat Kabupaten Malang untuk memastikan layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi berjalan. ”Prinsip kami pelayanan publik tak boleh terganggu,” katanya.
Program pemerintahan pada era Rendra akan dilanjutkan atau diselesaikan. Program yang belum dieksekusi Rendra tetapi harus diwujudkan, akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan gubernur.
Rendra, Bupati Malang 2015-2020, ditahan setelah pemeriksaan tim penyidik KPK di Jakarta. KPK juga menahan Ali Murtopo, pihak swasta, yang diduga menyuap Rendra.
Rendra, yang jabatannya kali ini merupakan periode kedua, tersangkut kasus suap proyek peningkatan mutu pendidikan dengan sumber dana alokasi khusus 2011. Eks Ketua Partai Nasdem Jatim ini dituduh menerima suap Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo untuk penyediaan sarana di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. (BRO)