BANYUWANGI, KOMPAS – Kepolisian Resor Banyuwangi mengungkap praktik transaksi menggunakan uang palsu. Oleh tersangka, uang palsu tersebut digunakan untuk melunasi utang dan membeli sepeda motor.
Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Donny Adityawarman di Banyuwangi, Rabu (17/10/2018) mengatakan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MK dan KM.
“Dari tangan tersangka, kami menyita 18 lembar pecahan Rp 100.000. Uang palsu tersebut memiliki beberapa nomor seri yang kembar,” ungkap Donny.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyisipkan uang palsu dalam tumpukan uang asli. Uang tersebut digunakan untuk bertransaksi. Korban yang menerima uang palsu menyadari hal itu dan melaporkan kedua tersangka kepada polisi.
Tersangka MK, tutur Dony, menyisipkan uang palsu setara Rp 800.000 di tumpukan uang asli Rp 5,4 juta. Uang asli dan palsu tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor bekas seharga Rp 6,2 juta.
Sementara tersangka KM menyisipkan 10 lembar uang palsu setara Rp 1 juta, di antara tumpukan uang asli Rp 3 juta. Uang palsu dan uang asli tersebut digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 4 juta.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal uang palsu yang dimiliki tersangka. Informasi sementara yang kami dapatkan, uang palsu tersebut didapatkan dari pembuat uang palsu di Pasuruan,” ungkapnya.
Tersangka MK mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka KM. Ia mendapat uang palsu tersebut dari pembayaran utang sebesar 4 juta. Sebagian uang palsu yang ia terima tersebut ia gunakan untuk membeli sepeda motor.
Adapun tersangka KM mengaku dirinya mendapat uang tersebut dari rekannya di Pasuruan. “Perbandingannya 1:4. Setiap Rp 1 juta uang asli, saya dapat 4 juta uang palsu,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka diancam menggunakan pasal 245 KUHP atas perbuatan mengedarkan uang palsu. Keduanya dapat dikenai sanksi pidana maksimal hingga 15 tahun