Penggunaan Seragam Polisi untuk Kampanye Diselidiki
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS—Seorang calon anggota DPR RI yang juga mantan anggota Polda Sumsel diduga berkampanye dengan menggunakan seragam polri. Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel tengah menyelidiki adanya kesengajaan dalam kasus itu.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara di Palembang, Kamis (18/10/2018) mengatakan, dalam pemilihan legislatif 2019, ada dua mantan anggota Polda Sumsel yang mendaftarkan diri. Satu caleg mendaftarkan sebagai calon anggota DPR RI dan satu lagi mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan.
Kedua calon itu telah mengundurkan diri sebagai anggota Polri sebelum pendaftaran calon. Hanya saja, lanjut Zulkarnain, pihaknya menyayangkan ada salah satu calon anggota legislatif yakni Komisaris S yang mengenakan seragam polisi saat berkampanye.
“Dalam aturan, apabila sudah tidak lagi menjadi anggota polisi, (ybs) dilarang menggunakan seragam kepolisian. Apalagi untuk kepentingan politik,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil Komisaris S melalui bidang profesi dan pengamanan untuk menelusuri kasus ini. “Mungkin dia lupa atau memang sengaja,” ujarnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel terkait dugaan pelanggaran kampanye. “Intinya, Polri harus tetap netral dan tidak boleh berpihak termasuk berpolitik praktis. Kalau aparatnya terlibat politik, maka dikhawatirkan menimbulkan gesekan,” katanya.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait kasus itu. Kasus penggunaan seragam polisi untuk berkampanye juga baru pertama kali terjadi. Pihaknya tetap mengacu pada peraturan KPU. “Apabila pelanggaran ini diatur, tentu Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi,” ucapnya.
Sejauh ini, pelanggaran yang ditemukan Bawaslu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebanyakan kasus yang ditemukan adalah berfoto dengan calon legislatif atau mengacungkan jari sesuai dengan nomor urut. “Padahal, dalam aturannya, ASN harus netral,” katanya. Pihaknya juga berharap masyarakat berperan aktif mengawasi kegiatan kampanye. “Jika memiliki bukti yang kuat terkait laporan tersebut, silakan laporkan,” ucap Iin.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta agar KPU mengkaji kembali netralitas ASN. Menurut Herman, berbeda dengan TNI/POLRI, ASN memiliki hak untuk memilih. Namun di sisi lain, ASN dilarang ikut terlibat dalam kampanye. “Untuk menentukan pilihan, tentu ASN perlu mengetahui visi misi dari semua calon,” ucapnya.
Walaupun demikian pihaknya berharap seluruh pejabat penanggung jawab kepegawaian tidak melibatkan ASN untuk kegiatan politik yang berkaitan dengan kepentingan tertentu.