Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Perdagangan Bayi
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kembali menangkap dan menetapkan tiga tersangka baru kasus perdagangan bayi melalui media sosial Instagram. Mereka merupakan pasangan mahasiswa orangtua bayi dan perantara.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial FS (21) dan BN (21) yang merupakan orangtua bayi dan YB (32) yang menjadi perantara. Dengan ditangkapnya tiga tersangka baru tersebut membuat tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi delapan orang.
Lima orang tersangka sudah ditangkap sebelumnya secara bertahap sejak minggu lalu, yakni AP (29), pemilik akun Instagram @konsultasihatiprivat, pembeli bayi pasangan FS dan BN, MZ (24), ibu bayi berusia 11 bulan, LA (22); pembeli bayi LA, NS (36); dan perantara KS (66).
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10/2018) mengatakan, penangkapan tiga tersangka berdasarkan pengembangan dari kesaksian AP. Bayi dari pasangan FS dan BN merupakan salah satu dari empat bayi yang dijual melalui media sosial tersebut.
Bayi yang dijual merupakan anak hasil hubungan gelap. Keduanya masih berstatus mahasiswa dan belum menikah saat melahirkan bayi
Bayi yang dilahirkan FS dijual kepada seorang pembeli berinisial MZ (24) pada Rabu (3/10/2018) di Semarang seharga Rp 3,8 juta. Sebanyak Rp 3,5 juta untuk ibu bayi, sedangkan Rp 300.000 menjadi bagian AP. FS menjual bayinya melalui Instagram @konsultasihatiprivat atas saran seorang perantara berinisial YB (32) yang saat ini ikut diamankan sebagai tersangka.
“Bayi yang dijual merupakan anak hasil hubungan gelap. Keduanya masih berstatus mahasiswa dan belum menikah saat melahirkan bayi tersebut,” kata Rudi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Sudamiran mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap masing-masing memiliki peran sebagai pemilik akun instagram, orangtua bayi, pembeli bayi, dan perantara. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan AP, tersangka sudah melakukan transaksi jual beli sebanyak empat kali. Tiga transaksi bayi sudah diungkap, salah satunya bayi asal Semarang, Jateng, yang sudah dikembalikan kepada ibunya. Sementara transaksi terhadap dua bayi juga berhasil diungkap dengan tersangka pembeli bayi NS dan MZ.
Bayi berusia tiga hari dari orangtua FS dan BN dijual kepada MZ seharga Rp 3,8 juta. Sedangkan satu bayi lainnya dari LA yang berusia 11 bulan dibeli oleh NS seharga Rp 22,5 juta. Besaran nilai transaksi disesuaikan dengan permintaan orangtua bayi, namun AP tetap mendapatkan bagian dari jual beli tersebut. “Kami masih memburu satu transaksi perdagangan bayi di Malang,” kata Sudamiran.