SURABAYA, KOMPAS - Sepasang mahasiswa, FS (21) dan BN (21), ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Rabu (17/10/2018), di Tangerang, Jawa Barat. Mereka menjual bayi melalui media sosial Instagram dengan alasan tidak sanggup membiayai kehidupan anak.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan, Kamis (18/10) di Surabaya, menuturkan, aksi kedua tersangka diketahui setelah praktik jual beli bayi melalui Instagram @konsultasihatiprivat yang dikoordinir AP (29) dibongkar. Bayi FS dan BN merupakan salah satu dari empat bayi yang dijual melalui media sosial tersebut.
Bayi yang dilahirkan FS dijual kepada pembeli berinisial MZ (24), Rabu (3/10) di Semarang, seharga Rp 3,8 juta. Senilai Rp 3,5 juta untuk ibu bayi dan Rp 300.000 menjadi bagian AP. ”Bayi yang dijual merupakan hasil hubungan gelap. Keduanya belum menikah,” kata Rudi.
FS mengaku, dia dan pacarnya menjual anak karena masalah ekonomi. Sebagai mahasiswa, mereka belum memiliki pekerjaan sehingga tidak punya cukup uang untuk menghidupi bayi. Keduanya juga masih kuliah sehingga tidak cukup waktu untuk merawat anak.
FS menjual bayinya atas saran perantara, YB (32), yang kini ditahan sebagai tersangka. Dia menghubungi AP, admin akun Instagram @konsultasihatiprivat. FS lalu dikenalkan dengan MZ yang membutuhkan bayi untuk diadopsi karena takut dicerai oleh suami.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Sudamiran mengatakan, saat ini ada delapan tersangka ditangkap dalam kasus perdagangan bayi melalui media sosial Instagram. Selain AP, FS, BN, YB, dan MZ, polisi menangkap LA (22), NS (36), KS (66).
Mereka adalah pemilik akun Instagram, orangtua bayi, pembeli bayi, dan perantara. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan AP, ia sudah melakukan transaksi jual beli sebanyak empat kali. Tiga transaksi bayi sudah terungkap, salah satunya bayi asal Semarang, Jateng, yang sudah dikembalikan kepada ibunya. Transaksi terhadap dua bayi lain diungkap dengan tersangka pembeli bayi NS dan MZ.
Bayi usia tiga hari dari FS dan BN dijual kepada MZ seharga Rp 3,8 juta. Satu bayi lain, usia 11 bulan, anak LA, dibeli NS seharga Rp 22,5 juta. Nilai transaksi disesuaikan dengan permintaan orangtua bayi. ”Kami masih memburu satu transaksi perdagangan bayi di Malang,” kata Sudamiran. (SYA)