AMBON, KOMPAS - Kepolisian Daerah Maluku berjanji akan menelusuri dugaan aliran suap dari petambang dan pengolah emas di lokasi tambang liar Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. Dana suap ini diduga masuk ke kantong sejumlah pihak, termasuk oknum aparat keamanan, dengan tujuan praktik tersebut terus langgeng.
Janji itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (19/10/2018). Janji sebagaimana arah kebijakan Kepala Polda Maluku Irjen Royke Lumowa, yang dalam dua pekan terakhir sudah dua kali mendatangi lokasi tambang liar tersebut. Gunung Botak pun kini sudah ditutup.
Menurut Roem, penelusuran aliran dana akan dimulai dengan menyelidiki sejumlah pelaku utama di balik tambang liar yang sudah berlangsung lebih kurang tujuh tahun itu. Pelaku dimaksud terlibat dalam mengorganisasi petambang liar, memberi dukungan dana, dan menyuap sejumlah pihak demi langgengnya aktivitas mereka.
Pengelolaan tambang liar membutuhkan dana besar. Modal yang digunakan sedikitnya Rp 100 juta untuk pengadaan alat dan mobilisasi material. Itu di luar pembelian bahan, seperti merkuri dan sianida, serta uang pendaftaran masuk ke lokasi. Setelah mulai beroperasi, hasil yang didapat sekitar Rp 40 juta per bulan.
Ditegaskan, polisi takkan melindungi oknum Polri yang diduga terlibat dalam praktik itu. ”Kalau sudah tahu tambang ilegal dan penggunaan merkuri dan sianida dilarang, kenapa mereka harus lakukan? Presiden Joko Widodo, kan, juga menyatakan tambang itu harus ditutup. Tidak ada ampun,” ujarnya.
Sebelumnya diduga ada ”setoran” dari pengelola tambang liar kepada sejumlah oknum, termasuk aparat keamanan. Nilainya Rp 16 miliar per bulan. Royke berjanji akan menyelidiki informasi tentang setoran itu dan memprosesnya, (Kompas, 19/10/2018).
Roem menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini meminta klarifikasi dari sejumlah perusahaan yang ikut beroperasi di Gunung Botak. Keberadaan perusahaan-perusahaan itu atas izin Gubernur Maluku Said Assagaff.
Bareskrim akan fokus pada prosedur penerbitan izin. Berdasarkan informasi yang diperoleh Polri, ada perusahaan tertentu juga menggunakan zat kimia berbahaya. Perusahaan itu untuk sementara juga diminta berhenti beroperasi.
Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia menyatakan, keputusan penghentian sementara penambangan di Gunung Botak disampaikan Wagub Maluku Zeth Sahuburua, Senin (15/10). (FRN)