Tidak Lolos Administrasi, Pelamar CPNS Lapor ke Ombudsman
Oleh
Ismail Zakaria
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Puluhan orang yang merupakan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Padang, mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Senin (22/10/2018). Kedatangan mereka untuk melapor pascadinyatakan tidak lolos pada seleksi administrasi.
Pantauan Kompas, satu persatu pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi mulai datang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB. Menjelang pukul 15.00 WIB, jumlahnya terus bertambah.
Setelah mengisi presensi, mereka kemudian berkumpul di ruang rapat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Sekitar pukul 15.30 WIB, mereka diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi dan tim.
Adel mengatakan, ada empat hal yang menjadi poin laporan yang mereka terima. Pertama terkait akreditasi perguruan tinggi tempat para pendaftar lulus, berkas yang tidak ditemukan, kesalahan berkas, dan perbedaan jurusan dengan syarat pendaftaran.
Menurut Adel, dalam penerimaan CPNS di Sumbar, ada daerah yang mensyaratkan akreditasi kampus saat lulus. Sementara para pelapor mengaku lulus sebelum kampus mereka mendapatkan akreditasi. Sayangnya, meski sudah melampirkan surat dari pihak kampus, mereka tetap dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
“Beberapa pelapor juga mengaku sudah mengirim berkas sesuai alamat yang dimaksud yakni ke PO BOX 2018 Kota Padang. Mereka juga sudah mengkonfirmasi ke kantor pos dan dinyatakan terkirim. Tetapi oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang, berkas mereka tidak ditemukan,” kata Adel.
Selain itu, kata Adel, para pelapor dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak melampirkan berkas tertentu. “Misalnya, mereka dianggap tidak lolos karena tidak melampirkan surat tanda register sebagai bidan. Padahal yang mereka lamar adalah posisi sebagai guru. Sementara mereka yang melamar sebagai bidan, tidak diterima karena tidak melampirkan tanda daftar pendidik,” kata Adel.
Adel menambahkan, perubahan nomenklatur jurusan di perguruan tinggi yang berlaku saat ini dengan saat para pendaftar lulus juga jadi penyebab mereka tidak lolos seleksi administrasi. “Misalnya di Universitas Negeri Padang. Dulu kan mereka menggunakan Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar. Sekarang sudah jadi Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Karena berbeda atau menggunakan kelas, juga tidak diloloskan,” kata Adel.
Juru bicara pelapor Toni Kusmiran (34) mengatakan, setelah mengetahui hasil seleksi pada Minggu sore, mereka langsung bertemu dan melakukan audiensi dengan Walikota Padang Mahyeldi pada Senin pagi. Tetapi Mahyeldi menyatakan bahwa karena seleksi administrasi, tidak bisa ditolong lagi.
“Jadi kami melapor ke Ombudsman dengan harapan bisa dibantu. Jangan sampai hak kami diabaikan. Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan mengingat percetakan kartu untuk tes kompetensi dasar akan dilakukan beberapa hari ke depan,” kata Toni.
Terkait hal itu, Adel mengatakan sudah berkoordinasi dengan BKD Kota Padang agar segera berkoodinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka yang juga bagian dari tim pengawas seleksi CPNS juga telah berkoordinasi dengan BKN.