Pencemaran Air PDAM, Direktur Mahkota Citra Lestari Tersangka
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·1 menit baca
SOLO, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan pemilik yang juga Direktur PT Mahkota Citra Lestari berinisial K, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran air PDAM Solo. Tersangka dijerat dengan Pasal 89, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Hendra Suhartiyono, Selasa (23/10/2018) mengatakan, K telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Kepolisian sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi, melakukan rekonstruksi, dan menyita barang bukti.
"Dikenakan Pasal 98 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus pencemaran air PDAM Solo di Pabrik Mahkota Citra Lestari (MCL), Sabtu (20/10/2018) . MCL diduga melakukan pencemaran air PDAM Solo dengan membuang limbah cair hasil dari pencucian alat produksi pembuatan bahan kimia tekstil melalui pipa pabrik yang disambung dengan pipa PDAM. Akibatnya, air PDAM tercemar limbah hingga berubah warna menjadi merah.