logo Kompas.id
NusantaraPencemaran Air PDAM, Direktur ...
Iklan

Pencemaran Air PDAM, Direktur Mahkota Citra Lestari Tersangka

Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PFtVj0SsFOEvHbwGPwYhpVUTu20=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181023RWN1_1540288731.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pencemaran air PDAM Solo di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/10/2018). Tampak saksi sedang menunjukan pipa PDAM Solo yang tersambung dengan pipa pabrik PT Mahkota Citra Lestari.

SOLO, KOMPAS - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan pemilik yang juga Direktur PT Mahkota Citra Lestari berinisial K,  sebagai tersangka kasus tindak pidana pencemaran air PDAM Solo. Tersangka dijerat dengan Pasal 89, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar M Hendra Suhartiyono, Selasa (23/10/2018)  mengatakan, K telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Kepolisian sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi, melakukan rekonstruksi, dan menyita barang bukti.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000