logo Kompas.id
NusantaraStaf Dinas Perizinan Divonis...
Iklan

Staf Dinas Perizinan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wFx8aPfHqpcJZEJumsTbdk_-sjU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fpungli-perizinan1_1540282558-5.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Muhammad Anwar disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/10/2018).

SIDOARJO, KOMPAS — Muhammad Anwar, staf administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang mengurus perizinan, padahal pemerintah membebaskan biayanya.

Hukuman terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawati, Selasa (23/10/2018). Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan pungutan liar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000