BANJARNEGARA, KOMPAS -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara membekuk dua tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Selain itu, polisi juga menangkap 4 orang tersangka kasus penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar.
"Modusnya tersangka menjanjikan dengan ilmu gaibnya bisa menggandakan uang. Awalnya meminta uang Rp 12.500.000 dan beberapa waktu kemudian meminta uang lagi Rp 240 juta. Dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar," kata Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, Rabu (24/10/2018) di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Nona menyebutkan, ada 4 orang yang telah menjadi korban penipuan dari tersangka berinisial Ha (43) dan YL (44) ini. Mereka beraksi di Dukuh Jambu, Desa Darmayasa, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, satu unit mobil bernomor polisi AA 1796 HZ, 2 buah telepon seluler, 16 batang dupa warna merah dan minyak wangi, serta uang Rp 180.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Keduanya dibekuk pada 21 September 2018 di Kecamatan Rakit, Banjarnegara.
Adapun untuk kasus penggelapan, Polres Banjarnegara menangkap 4 orang tersangka yaitu GS (23), RH (24), LA (24), dan AM (26). Nona menyampaikan, keempatnya adalah karyawan salah satu perusahaan aksesoris. “Barang berupa potongan emas dan potongan perak seharusnya tidak dibawa pulang, tapi dibawa pulang lalu dijual,” kata Nona.
Pelaku sudah melakukan penggelapan selama setahun terakhir dan menggelapkan potongan perak seberat 536 kilogram dan potongan emas seberat 485 gram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Agung menambahkan para tersangka diduga melakukan penggelapan, pencurian, dan atau tindak pidana pencucian uang. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Uang hasil penjualan emas dan perak dibelikan tanah dan motor serta dipakai untuk membangun rumah.