TIMIKA, KOMPAS - Pertambangan rakyat di enam kabupaten di Papua rawan disalahgunakan oleh oknum pengusaha yang tidak berizin. Enam daerah itu adalah Yahukimo, Pegunungan Bintang, Waropen, Nabire, Tolikara, dan Keerom.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Fred Boray, saat dihubungi dari Timika, Selasa (23/10/2018), hasil pemantauan sementara dan informasi di lapangan, pendulang yang terlibat dalam pengambilan emas secara ilegal di enam kabupaten lebih dari 1.000 orang.
Para pendulang umumnya datang dari Jawa, Sulawesi, dan Ambon. Di setiap kabupaten, lokasi penambangan mencapai enam hingga delapan titik.
”Setiap pendulang diperkirakan mendapat minimal 3 gram emas per hari. Kami belum menghitung berapa total emas diambil dari tambang rakyat di enam kabupaten,” ujarnya.
Ia menuturkan, aktivitas di tambang rakyat diklasifikasikan ilegal karena ada perusahaan yang menjadi pemilik modal. Seharusnya warga setempat selaku pemilik hak ulayat terlibat dalam kegiatan penambangan.
”Mereka menggunakan uang untuk merayu pemilik hak ulayat agar menyerahkan tambang rakyatnya. Modus ini digunakan pihak perusahaan untuk menambang emas secara masif, terutama di daerah Nabire,” kata Fred.
Ia mengakui, Dinas ESDM Provinsi Papua tak bisa mengawasi semua lokasi tambang rakyat secara maksimal karena minimnya anggaran operasional.
”Setelah dinas ESDM tingkat kabupaten ditutup pada 2016, kami harus mengawasi seluruh wilayah pertambangan di Papua yang sangat luas. Sementara biaya sewa transportasi, seperti pesawat, sangat mahal,” paparnya.
Akan ditindak tegas
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal di Papua.
Salah satunya penangkapan pengusaha yang diduga terlibat penambangan emas ilegal di daerah Koroway, Kabupaten Pegunungan Bintang, bernama Maharun Tarimakase, Minggu (21/10).
”Maharun ditangkap di Asmat. Ia memiliki 60 pendulang yang menjalankan usaha penambangan emas ilegal di Koroway. Kami menyita 3 helikopter, 110 gram emas, dan uang Rp 20 juta,” kata Ahmad.
Ia menuturkan, Maharun menghasilkan keuntungan Rp 2,7 miliar dari penjualan 5,4 kilogram emas per bulan dari areal tambang rakyat di Kali Deiram, Koroway.
”Saat ini Maharun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Papua. Ia dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 48 Undang-Undang Mineral dan Batubara, ” ucap Ahmad.
Sebelumnya, 2 Oktober 2018, Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom menghentikan penambangan ilegal di Kampung Usku, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Aparat kepolisian menyita dua ekskavator.
”Usaha penambangan di Usku ilegal karena tidak memiliki izin. Per hari, para pekerja bisa mendapatkan 15 gram emas. Emas dijual Rp 440.000 per gram,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Keerom Iptu Hotma Manurung. (FLO)