BANDUNG, KOMPAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan 147 desa dan kelurahan di Jawa Barat memiliki kesadaran hukum tinggi. Kesadaran yang tinggi ini menjadi kunci untuk pembangunan negara karena masyarakat yang sadar hukum dan tertib mampu bekerja sama dan jauh dari perselisihan.
Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna Laoly di Bandung, Kamis (25/10/2018) menyatakan, 147 desa tersebut memiliki kesadaran hukum yang tinggi karena memiliki skor yang hampir sempurna. Berarti, desa-desa ini mampu menjalankan implementasi hukum dengan asas keadilan sesuai dengan indikator yang diberikan Kemenkumham.
Penilaian desa sadar hukum ini, tutur Yasonna, memiliki empat dimensi yang diperhatikan. Dimensi tersebut terkait akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan dimensi demokrasi. Regulasi dengan bobot penilaian pada implementasi hukum memiliki bobot sebesar 40 persen.
Yasonna mengapresiasi kerjasama pemerintah Jawa Barat yang memberikan motivasi kepada desa dan kelurahan di wilayahnya menjadi desa sadar hukum. Dari 5963 desa dan kelurahan di Jabar, 2674 di antaranya telah resmi menjadi desa sadar hukum.
“Kami mengapresiasi upaya Gubernur Jawa Barat yang memberikan motivasi dengan memberikan dana sebesar Rp 10 juta untuk desa yang sadar hukum. Semoga pemerintah di daerah lain bisa terinspirasi.,” ujarnya dalam pemberian penghargaan dan peresmian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di Gedung Sate, Bandung.
Menurut Yasonna, upaya ini dilakukan untuk memberikan akses hukum yang adil dari tingkat pemerintahan terkecil sehingga dekat dengan masyarakat. Masyarakat yang sadar hukum akan lebih tertata, adil, mampu bersaing dengan baik tanpa ada perselisihan.
“Yang penting adalah kerjasama antar masyarakat. Untuk membangun daerah perlu peran Kepala Desa, Camat, demi kepentingan masyarakat. Mereka perlu memberikan pendidikan dan pengayoman. Hal ini juga meningkatkan koordinasi antara Kemenkumham dengan organisasi masyarakat, terutama pelajar,” ujarnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendukung Program Desa Sadar Hukum karena mampu membangun kondusivitas di tingkat akar rumput. Konsentrasi di tingkat desa dan kelurahan bisa menjadi solusi untuk memasyarakatkan budaya sadar hukum.
Kami berujar, masyarakat yang tidak sadar hukum cenderung berselisih. Hal ini menjadi hambatan dalam pembangunan.
“Kesadaran hukum sebagai pondasi dasar perlu dibangun. Jika terus berselisih, waktu yang dihabiskan hanya untuk mendamaikan masyarakat. Padahal, waktu yang terbuang itu bisa dipikirkan untuk pembangunan infrastruktur yang diperlukan masyarakat,” ujar Kamil.