PONTIANAK, KOMPAS — Peredaran kayu ilegal dari hasil perambahan hutan di Kalimantan Barat masih marak terjadi setahun terakhir. Beberapa kali penyitaan kayu ilegal oleh aparat hukum di sejumlah wilayah menjadi barang buktinya.
Baru-baru ini, tepatnya pada Senin (22/10/2018), jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita sekitar 95 batang kayu jenis meranti. Kayu itu sudah diolah pemiliknya menjadi berbagai ukuran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Mahyudi Nazriansyah, Jumat (26/10/2018), mengungkapkan, pada Selasa (23/10/2018) pukul 12.00, tim Subdit 4 mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu ilegal di salah satu lokasi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Tim pun menuju lokasi yang terindikasi terdapat kayu ilegal.
”Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya tumpukan kayu jenis meranti berbagai ukuran sebanyak lebih kurang 95 batang. Kayu tersebut milik seseorang berinisial A,” kata Mahyudi.
Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Maka, selanjutnya barang bukti disita dan dititipkan ke Kepolisian Resor Ketapang. Sementara pemilik kayu, A, dibawa ke Markas Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
A diduga melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono menambahkan, kepolisian tidak ada kompromi dengan pelaku. Semua akan diproses hukum atas kejahatannya. Polda Kalbar dan jajaran sudah berkomitmen menindak segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah Kalbar.
Penyitaan kayu ilegal juga terjadi beberapa kali. Misalnya saja pada April lalu, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan menggerebek industri pengolahan kayu di Kabupaten Bengkayang. Aparat menyita 512 batang kayu olahan ilegal senilai Rp 100 juta.
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang, Bengkayang yang dilaksanakan oleh Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC). Pada Rabu (11/4/2018) pukul 11.00, tim SPORC menangkap lima pembalak liar di Hutan Lindung Gunung Bawang.
Aparat menangkap lima tersangka saat itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku didapat keterangan bahwa kayu-kayu hasil pembalakan liar Hutan Lindung Gunung Bawang dijual ke Singkawang dan Bengkayang. Industri kayu di Bengkayang yang digerebek itu turut menampung dan mengolah kayu hasil pembalakan liar itu juga.
Dari hasil pemeriksaan terhadap industri pengolahan kayu di pengolahan kayu ditemukan 512 batang kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Daerah yang rawan pembalakan tidak hanya Hutan Lindung Gunung Bawang, tetapi juga taman nasional. Salah satunya Taman Nasional Gunung Palung di Kabupaten Kayong Utara. Pada Maret lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Wilayah III menangkap aktor sindikat perdagangan kayu ilegal berinisial NAS (45).