logo Kompas.id
NusantaraPT Medan Kuatkan Vonis atas...
Iklan

PT Medan Kuatkan Vonis atas Meiliana

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x1HICkrtGRNldwBYfoQoRDbIX_E=/1024x657/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FB00989FA-9F45-9B76-7F52B57CAD9A8BFF-e1540422935450-1.jpg
Kompas

Ilustrasi

MEDAN, KOMPAS - Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis atas Meiliana (44), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yakni hukuman 1,5 tahun dalam kasus penodaan agama terkait volume suara azan.

Majelis hakim tidak mempertimbangkan secara khusus dukungan publik dari sahabat peradilan (amicus curiae) karena tidak disampaikan di persidangan dan tidak mendapat kuasa dari terdakwa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000