SURABAYA, KOMPAS — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau SKK Migas, menerima sertifikat standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan dari Badan Standardisasi Nasional.
Sertifikat ISO 37001:2016 tersebut diberikan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya kepada Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi saat sarasehan program ISO 37001:2016 di Grand City Convention Hall Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/10/2018).
Bambang mengatakan, SKK Migas merupakan satu dari 52 lembaga pemerintah dan swasta yang sudah mendapatkan ISO 37001:2016. ”Kami berharap ada 2.000 lembaga yang memiliki ISO antisuap ini hingga 2020,” lanjutnya.
Sertifikat ini diperoleh SKK Migas dalam kurun waktu 1,5 tahun sejak memenuhi persyaratan berkas hingga mendapatkan sertifikat. Bambang mengapresiasi kinerja SKK Migas yang mampu melewati tahapan-tahapan yang ditentukan oleh BSN.
SKK Migas, ujar Bambang, memiliki jaringan kerja yang besar karena memiliki 224 perusahaan kontraktor kontrak kerja sama dan lebih dari 6.000 vendor dari dalam dan luar negeri. Dia berharap, perusahaan yang terkait dengan SKK Migas tersebut juga mengikuti sertifikasi ISO 37001:2016 seperti halnya lembaga itu.
Amien menuturkan, pihaknya memberikan hukuman yang keras bagi karyawan yang terindikasi melakukan kecurangan suap dalam bentuk apa pun. Hal itu ditunjukkan dengan pemecatan 10 karyawan yang terindikasi terlibat suap sepanjang 2015 hingga 2018.
Sertifikat ISO 37001:2016 yang diterima ini menjadi standar kinerja baru bagi seluruh tim internal SKK Migas dan eksternal yang terlibat kerja sama dengan SKK Migas. Melalui pengakuan ini, diharapkan sektor hulu hingga hilir migas terbebas dari praktik suap.
”Jika mampu menekan praktik suap, investasi di hulu migas akan lebih cepat dan efisien karena suap membuat pengerjaan pengembalian biaya operasi atau cost recovery menjadi berbelit. Hal ini berdampak pada pengambilan keputusan yang tak bisa cepat,” ucap Amien.
SKK Migas berkomitmen akan menerapkan gerakan antisuap mulai dari lembaga-lembaga besar hingga vendor yang terlibat di dalamnya. Apalagi, nilai cost recovery yang dikeluarkan negara melalui SKK Migas cukup besar setiap tahun.
”Pada tahun ini, total biaya cost recovery mencapai 11,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 140 triliun. Bayangkan berapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan jika semua lini pembiayaan bebas suap,” ujar Amien.