MALANG, KOMPAS – Bahasa Indonesia dinilai tidak lagi menjadi tuan di negeri sendiri. Posisinya mulai tergantikan oleh bahasa asing.
Dosen dan akademisi program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyampaikan hal itu di sela-sela aksi peringatan bulan bahasa, Jumat (26/10/2018) di Malang, Jawa Timur.
Dalam peringatan bulan bahasa tersebut, mereka melakukan long march mulai dari kampus I UMM di Jalan Bandung Kota Malang hingga ke sekitar Alun-Alun Tugu Kota Malang. Selain menyerukan penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar, mereka juga membagi-bagikan bunga untuk mengajak masyarakat lebih bangga berbahasa Indonesia daripada berbahasa asing.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bahasa Indonesia tidak bertambah baik penggunaannya, dan justru tergerus oleh bahasa asing. Bahasa asing kini lebih menjadi tren. Padahal, di undang-undang sudah tertera jelas bahwa kita diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bahasa Indonesia tidak lagi menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Hari Windu Asrini.
Sebelum melakukan aksi simpatik peringatan bulan bahasa tersebut, PBSI melakukan riset di wilayah Malang Raya. Mereka melakukan survei penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama tempat usaha atau instansi.
Dari hasil riset tersebut terdapat lebih 2.000 nama usaha dan instansi belum menggunakan kaidah Bahasa Indonesia. Misalnya pada penamaan Anugrah Elektronik, disarankan menjadi Anugerah Elektronik. Saran lainnya, Dian Medica menjadi Toko Alat Medis Dian, dan Central Aromatik menjadi Pusat Aromatik.
“Hasil dari riset tersebut telah ditulis dalam bentuk laporan dan sudah diserahkan langsung kepada perwakilan Pemerintah Kota Malang. Laporan itu nantinya diharapkan dijadikan bahan pertimbangan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang pelabelan nama tempat usaha atau instansi,” kata Hari.
Hari mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada pasal 36 ayat 3, disebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan di semua nama tempat usaha dan instansi.
Rifqi Muhammad Rizky Aryada, salah seorang mahasiswa PBSI, mengatakan bahwa aksi PBSI UMM dalam peringatan bulan bahasa merupakan upaya membangkitkan semangat melestarikan bahasa dan peningkatan kesadaran penggunaan Bahasa Indonesia.
Lebih lanjut, Rifqi menyebut aksi simpatik ini juga untuk mengajak seluruh masyarakat Indonesia menaati aturan, terutama dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya, menerapkan aturan yang berlaku, melestarikan budaya lokal, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia. Oleh karena itu mari kita cintai dan gunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar," tegas Rifqi.
Adapun menurut Helmi Mahendri, mahasiswa PBSI lainnya, dengan tetap menggunakan Bahasa Indonesia dan manaati kaidah-kaidahnya, kita juga turut mendukung pelestarian bahasa daerah.
“Dengan menjadi pengguna Bahasa Indonesia yang aktif maka kita juga telah mendukung pelestarian bahasa daerah yang juga banyak diserap ke dalam Bahasa Indonesia,” kata mahasiswa semester 7 tersebut.