PANGANDARAN, KOMPAS --Sopir Bus Pariwisata DMH Trans, Deni Hidayat (35), warga Soreang, Kabupaten Bandung yang membawa rombongan pelajar dan guru SMA Al Ma’soem Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bus yang membawa 53 penumpang ini mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan ke Kabupaten Pangandaran, yang terguling di Jalan Raya Banjar- Pangandaran, yakni di Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 06.45. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
“Pengemudi sudah ditahan di Polres Ciamis, dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan orang luka-luka,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jabar Komisaris Besar Prahoro Tri Wahyono yang dihubungi di Bandung, Sabtu.
Bus pariwisata dengan Nomor Polisi D 7540 VC itu saat melintas dari arah Bandung dan memasuki kawasan itu hendak mendahului sepeda motor yang berada di depannya. Namun dari arah berlawanan datang kendaraan lain, sehingga sopir berusaha membawa bus kembali ke jalur kiri jalan, tapi bus lalu menerobos bahu jalan, hingga menabrak dinding penahan tebing, dan bus terguling. Posisi bus melintang di badan jalan.
Penumpang bus sebanyak 26 orang mengalami luka-luka, dan mereka dievakuasi ke Puskesmas Pangandaran, dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjar.
“Dari beberapa korban luka-luka masih harus dirawat di RSUD Banjar, terutama yang mengalami luka berat di bagian kepala, dan ada yang patah tulang,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso.