Dibanding Daerah Lain, Upah Minimum DIY Tergolong Rendah
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Angka kebutuhan hidup layak akan ditinjau ulang oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menentukan upah minimum provinsi 2020. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan upah minimum daerah tersebut yang tergolong rendah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
”Rapat merekomendasikan dipelajari lagi komponen-komponen KHL (kebutuhan hidup layak) untuk penetapan 2020. Nanti dipelajari kembali, dirumuskan lagi, untuk pendapatan yang lebih dinamis agar DIY jangan sampai KHL-nya terendah se-Indonesia,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Andung Prihadi Santosa di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/10/2018).
Andung menyampaikan, hal itu dilakukan untuk menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota yang ada di DIY. KHL yang akan ditinjau ulang secara khusus untuk komponen-komponen nonpangan, seperti kebutuhan tempat tinggal dan peralatan rumah tangga.
”KHL pangan, DIY masih rendah. Untuk menaikkan, perlu dilihat dari KHL nonpangan. Kalau komponen KHL itu melebihi UMP, masih bisa disesuaikan peningkatannya. Kami ingin mencoba pendekatan yang lebih realistis dan dinamis,” kata Andung.
Andung mengatakan, peninjauan ulang KHL ini didorong pula oleh hasil-hasil peninjauan lembaga lain yang menunjukkan angka KHL di provinsi itu sudah melebihi angka upah minimum regional.
”Kalau dari kami, KHL itu masih berada di bawah UMP dan UMK. Namun, ada sektor selain pemerintah menemukan KHL sudah mencapai Rp 2,3 juta-Rp 2,4 juta. Maka, ini perlu kami tinjau ulang,” kata Andung.
Terkait hal itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya merespons positif rencana peninjauan ulang KHL guna meningkatkan UMP tersebut. ”Prinsipnya semua bupati dan wali kota sepakat untuk mempertimbangkan KHL jadi salah satu patokan peningkatan upah minimum,” kata Haryadi.
Andung menjelaskan, saat ini ia masih menentukan rumus penghitungan peningkatan UMP berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, persentase peningkatan upah minimum dihitung dari penjumlahan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
”Metode penerapannya masih menggunakan PP No 78/2015 karena itu sudah sesuai instruksi yang diberikan pemerintah pusat. Untuk UMP 2019, yang akan berlaku 1 Januari 2019, kami masih menggunakan metode tersebut,” katanya.
Andung menyampaikan, Pemda DIY telah menetapkan UMP DIY untuk 2019 sebesar Rp 1.570.922,73. Jumlah itu naik sekitar 8 persen daripada UMP DIY 2018 yang jumlahnya Rp 1.454.154,15.