AMBON, KOMPAS - Polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan berencana dengan korban Alim Nurlatu (60), warga Desa Waelikut, Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kedua tersangka adalah istri korban Nola Latbual (35) dan selingkuhan Nola bernama Siliwai Nurlatu (36).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Mohammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (30/10/2018) mengatakan, modus pembunuhan itu bertujuan untuk melanggengkan hubungan antara Nola dan Siliwai. Keduanya sudah lama menjalin hubungan gelap dan ingin menikah.
"Korban dibunuh dengan tujuan agar Siliwai bisa mengambil Nola jadi istrinya. Korban dibunuh dengan cara dipenggal kepalanya. Kepala korban sempat dibuang di sungai kemudian akhirnya ditemukan," kata Rum.
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (28/10/2018) dini hari. Nola dan Siliwai merencanakan bersama pembunuhan itu. Setelah memastikan korban tertidur lelap, Nola menelpon Siliwai untuk datang. Nola sengaja membuka jendela kamar agar mempermudah Siliwai masuk.
Pada awalnya, lanjut Roem, Nola membantah dirinya terlibat. Namun setelah dilakukan rekonstruksi, terkuat keterlibatan Nola. Kepada penyidik, Nola akhirnya mengakui hal itu. Kini kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pulau Buru.