Dari Balik Jeruji, Napi di Palangkaraya Kendalikan Peredaran Sabu
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap dua kurir dan dua pengedar sabu dengan barang bukti 3 kilogram sabu yang disita petugas. Para pelaku dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya, Kalteng.
”Sabu didatangkan dari Malaysia menuju Pontianak, kemudian disebar di wilayah Kalteng,” ujar Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Rabu (31/10/2018).
Heri menjelaskan, pihaknya menangkap SW (33) dan HR (38) di jalan Trans-Kalimantan tepatnya di Kilometer 75, Kabupaten Seruyan, Kalteng, Sabtu (13/10/2018). Keduanya datang dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Palangkaraya.
”Saat kami periksa mobilnya, ada 2 kilogram sabu di belakang jok sopir, 1 kilogram lainnya disimpan di bawah kotak persneling mobil,” ucap Heri.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dikirim kepada MR (41) di Sampit, Kotawaringin Timur, dan RS (38) di Kota Palangkaraya. Baik MR maupun RS juga sudah ditangkap pihak BNNP Kalteng pada Minggu (14/10/2018).
Keempat tersangka itu merupakan suruhan SY (44), narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Palangkaraya. Melalui telepon, SY memerintah keempat rekannya untuk mengedarkan sabu.
”SY masih mengendalikan peredaran sabu itu dari dalam bilik penjara. Ini yang sangat disayangkan,” kata Heri.
SW dan HR mengaku sudah dua kali mengantar sabu atas suruhan SY melalui pesan singkat di telepon genggam mereka. Keduanya diberi upah Rp 10 juta untuk mengantar 3 kg sabu tersebut.
”Saya, kan, pengangguran dan butuh uang. Makanya, mau tidak mau, kerja begini karena tidak ada pekerjaan lain,” ujar SW.
Heri menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam hukuman mati. Termasuk SY yang masih menjalani hukuman pidana terkait narkoba juga.
Menghilangkan sinyal
Heri menjelaskan, butuh alat khusus untuk menghilangkan sinyal telepon khususnya di bilik lapas. Dari sekian banyak kasus narkoba, sebagian besar dikendalikan dari dalam lapas dan diinstruksikan melalui telepon genggam.
”Selama ini, kami terus melakukan koordinasi ke semua instansi terkait, tetapi hasilnya sama saja. Masih ada saja kasus-kasus serupa,” kata Heri.