SURABAYA, KOMPAS — Setelah tertunda empat bulan, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akhirnya turun bulan November ini. Pencairan anggaran baru bisa dilakukan setelah pendapatan daerah dinilai mencukupi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono, Kamis (1/11/2018) di Surabaya, mengatakan, pada awalnya, gaji ke-13 dianggarkan sejak tahun lalu. Namun, memasuki pertengahan tahun yang biasanya menjadi waktu pencairan gaji ke-13, pendapatan daerah ternyata belum mencapai target.
Hal itu disebabkan, antara lain, adanya teror bom di Surabaya yang membuat perekonomian sempat menurun. Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dollar AS juga menjadi salah satu penyebab daya beli masyarakat sempat menurun.
Akibatnya, pendapatan daerah yang saat itu seharusnya mencapai 75 persen baru tercapai 71 persen. Kondisi ini dinilai belum memungkinkan untuk mencairkan gaji ke-13 bagi sekitar 14.000 PNS sebesar Rp 58 miliar.
”Kami menunggu waktu yang tepat dan kondisi keuangan yang stabil untuk mencairkan gaji ke-13. Sekarang, pendapatan daerah sudah mencapai 87 persen dari target,” ujarnya.
Yusron mengatakan, pencairan gaji ke-13 yang baru bisa dilakukan bulan ini tidak menyalahi aturan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, pemberian penghasilan ke-13 dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
”Penjelasan umumnya juga disampaikan bahwa pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan,” tuturnya.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2018, disebutkan bahwa dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan yang ditentukan (Juli), pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
”Dari aturan yang ada, pencairan gaji ke-13 bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, tidak harus pada bulan Juli lalu. Selain itu, harus juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” lanjut Yusron.