1,5 Tahun Penjara untuk Dua Mantan Kadis di Jatim
Total terdakwa yang diadili dalam kasus suap berlanjut di Komisi B DPRD Jatim sebanyak sembilan orang. Permintaan dua terdakwa sebagai ”justice collaborator” ditolak jaksa KPK.
SIDOARJO, KOMPAS Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim Ardhi Prasetyawan dan Kepala Dinas Perkebunan Samsul Arifien dituntut pidana masing-masing satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi B DPRD Jatim untuk memengaruhi fungsi pengawasan.
Dua kepala dinas itu merupakan pejabat keempat yang ditangkap KPK dalam kasus suap berkelanjutan terhadap semua anggota Komisi B DPRD Jatim. Sebelumnya adalah Kepala Dinas Peternakan Rochayati serta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bambang Heryanto.
Tuntutan terhadap terdakwa Ardhi dan Samsul disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/11/2018). Sidang diketuai Rochmad.
”Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
Kasus suap terhadap Komisi B DPRD Jatim terungkap setelah operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2017. Rochayati terbukti memberi Rp 175 juta, sedangkan Bambang Heryanto memberi Rp 300 juta. Uang diberikan melalui mantan Wakil Komisi B Kabil Mubarok dan Ketua Komisi B Mochammad Basuki.
Pemberian itu terkait komitmen pengawasan penggunaan anggaran 2017 dan penyusunan peraturan daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina di Provinsi Jatim. Dalam sidang terungkap, Komisi B tak hanya menerima uang dari Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, tetapi juga dari Dinas Perindag dan Dinas Perkebunan.
Wawan mengatakan, pada 2017, Dinas Perindag Jatim mendapat dana pelaksanaan anggaran Rp 200 miliar dari APBD Jatim. Komisi B meminta komitmen fee 10 persen dari plotting anggaran dinas atau Rp 2 miliar.
Namun, Ardhi menolak dan akhirnya disepakati Rp 200 juta setahun. Uang diberikan setiap tiga bulan atau empat kali setahun masing-masing Rp 50 juta.
”Tahap pertama, Ardhi memberikan Rp 30 juta, tetapi Basuki mengaku menerima Rp 50 juta. Tahap kedua, Ardhi memberikan Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 80 juta,” kata Wawan.
Menurut jaksa KPK, Mochamad Wiraksajaya, Samsul Arifien memberi Rp 140 juta dari total komitmen triwulanan Rp 350 juta. Uang diberikan dua tahap, Rp 40 juta dan Rp 100 juta. Catatan Basuki, total uang pencairan triwulan pertama yang diterima dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim Rp 485 juta.
OPD yang merealisasikan komitmen triwulanan pada triwulan pertama adalah Dinas Perkebunan Rp 40 juta, Dinas Peternakan Rp 40 juta, Disnaker Rp 150 juta, Dinas Pertanian Rp 80 juta, Dinas Perdagangan Rp 50 juta, Dinas Kehutanan Rp 30 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp 50 juta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp 20 juta, dan satu dinas lagi Rp 25 juta.
Tradisi lama
Menurut Kabil dan Basuki, uang setoran dari sembilan OPD Jatim dibagikan ke semua anggota Komisi B yang berjumlah 19 orang. Pemberian uang komitmen itu tradisi lama DPRD yang dilestarikan meski besarannya berbeda dan mekanisme pencairan tidak sama.
Terdakwa Ardhi Prasetyawan dan Samsul Arifien mengajukan permohonan sebagai terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC). Namun, permohonan sebagai JC ditolak jaksa KPK karena tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan.
Alasannya, antara lain, terdakwa tak memberi keterangan andal dan signifikan untuk mengungkap fakta baru. Bahkan, saat jadi saksi dalam perkara terdakwa Basuki, terdakwa Ardhi tak memberikan semua keterangan. Selain itu, terdakwa pelaku utama pemberi suap.
Menanggapi tuntutan jaksa KPK, Ardhi dan Samsul akan mengajukan nota pembelaan bersama kuasa hukum masingmasing. Sidang lanjutan penyampaian nota pembelaan dijadwalkan pekan depan.
Jaksa Wawan mengatakan, total terdakwa yang diadili dalam kasus suap berlanjut di Komisi B DPRD Jatim ada sembilan orang. Ketua Komisi B DPRD Jatim Muhammad Basuki dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta subsider setahun penjara.
Kabil Mubarok dihukum enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan. (NIK)