logo Kompas.id
NusantaraAngkutan Batubara di Sumsel...
Iklan

Angkutan Batubara di Sumsel Dilarang Lewat Jalan Umum

Oleh
Rhama Purna Jati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r-wn_APcBUBCYpNM35uMiL7z12U=/1024x701/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FE95194F1-AD40-A9AF-C69CE9D0135B7367_1541512891.jpg

PALEMBANG, KOMPAS — Mulai Kamis, 8 November 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum. Hal ini dilakukan untuk menegakkan kembali Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Angkutan batubara  diwajibkan menggunakan jalur khusus yang baru selesai dibuat, selain menggunakan angkutan kereta api.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan Robert Heri, Selasa (6/11/2018), mengatakan, selama ini pengaturan batubara menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 23/2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Namun, dengan dicabutnya pergub itu, aturan pengangkutan batubara dikembalikan lagi ke Perda No 5/2011.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000