JAKARTA, KOMPAS Rekonstruksi wilayah yang dilanda gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, bisa segera dilakukan. Alokasi anggaran untuk rekonstruksi juga segera disalurkan. Namun, pemerintah pusat menunggu lahan untuk relokasi wilayah yang dilanda likuefaksi ditetapkan pemerintah daerah terlebih dulu.
”Anggaran (dana) belum diberikan karena belum ada lahan tersedia. Relokasi setelah pemda memutuskan di mana lokasinya,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Dalam rapat internal terbatas di Kantor Wapres sehari sebelumnya, diputuskan daerah likuefaksi ditetapkan sebagai wilayah merah. Daerah ini dinyatakan rawan bencana dan tidak bisa dibangun bangunan dan dihuni.
Selain itu, ditetapkan lahan seluas 1.000-1.500 hektar untuk daerah relokasi dampak bencana. Lokasi-lokasi itu akan ditempati sekitar 16.000 keluarga terdampak bencana.
Menjawab pers seusai rapat, Senin lalu, Menko Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, penetapan area rawan bencana di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi dilakukan, awal Desember. Bagi warga yang selama ini bermukim di zona merah, pemerintah akan merelokasinya ke daerah baru.
”Daerah mana yang merah, daerah mana sebagai pengganti, dan berapa jumlah penduduk yang harus dipindahkan. Itu semua perlu perencanaan yang matang. Rapat hari ini membahas itu. Sebulan lagi harus sudah selesai (ditetapkan),” kata Wiranto seusai rapat.
Adapun penataan infrastruktur rumah hunian tetap, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dimulai setelahnya. Sejauh ini, Bupati Sigi dan Wali Kota Palu sudah menetapkan empat lokasi relokasi. Di Palu, lokasinya adalah kawasan Talise, Tondo, dan Petobo. Adapun di Sigi ditetapkan kawasan Pombewe untuk relokasi.
Wilayah-wilayah ini juga diteliti terlebih dahulu oleh para ahli geologi. Jika dinyatakan tak rawan bencana, pemerintah daerah menetapkan perda tentang rencana tata ruang dan wilayah sekaligus menetapkan daerah merah, daerah hunian, dan daerah relokasi.
Wiranto menambahkan, proses rekonstruksi dan rehabilitasi ini juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk memastikan lahan yang digunakan untuk relokasi tidak bermasalah.
Wapres Kalla menambahkan, waktu untuk menetapkan daerah merah, daerah relokasi, dan menyiapkan data riil keluarga yang akan direlokasi selama satu bulan. Angka yang ada saat ini dinilai masih perlu divalidasi.
Setelah semua selesai, pemerintah pusat akan memulai rekonstruksi. Untuk Sulteng, diperkirakan rehabilitasi wilayah terdampak ini akan memerlukan waktu sekitar dua tahun.
Gempa dan tsunami di Sulteng mengakibatkan sekitar 68.000 rumah rusak berat dan sekitar 70.000 rumah rusak ringan. Adapun warga yang masih mengungsi lebih dari 42.000 jiwa atau lebih dari 10.000 keluarga.
Kepala Bappeda Sulteng Patta Tope menyebutkan, dibutuhkan dana Rp 18 triliun untuk proses rekonstruksi pascabencana gempa dan tsunami.
Adapun rekonstruksi wilayah terdampak gempa di Lombok, menurut Kalla, masih memerlukan percepatan. Sejauh ini pemerintah pusat sudah menyalurkan anggaran Rp 1 triliun.
”Sebenarnya intinya percepatan. Setiap hari hanya bisa produksi 40 komponen rumah, saya minta naikkan menjadi 300 (dalam) satu hari. Swasta (juga). Dengan begitu, baru bisa mengejar waktu selesai dalam waktu enam bulan,” tutur Kalla. (INA/LAS)