CILACAP, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap membekuk seorang tersangka pengedar sabu. Barang bukti sabu seberat 2,4 gram disita. Adapun Kepolisian Resor Cilacap menangkap 11 tersangka pengedar obat keras dan ganja seberat 55 gram.
”Pada Senin, 5 November, pukul 05.30, BNN Kabupaten Cilacap menangkap Karsono Pandu Sebastian alias Igor di rumahnya di Jalan Bisma,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap Ajun Komisaris Besar Triatmo Hamardiyono, Rabu (7/11/2018), di Cilacap.
Triatmo menyampaikan, masih ada dua pelaku yang belum tertangkap, yaitu S dan R, yang diduga memasok sabu dari wilayah Tangerang kepada Karsono. ”Mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang dari pemantauan terakhir posisinya sudah sampai Palembang,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Triatmo, diduga jaringan pengedar ini dikendalikan oleh narapidana dari Lapas di Nusakambangan. ”Informasi itu masih harus kami perdalam. Kami akan koordinasikan dengan Lapas Nusakambangan untuk dapat informasi yang lebih akurat lagi,” katanya.
Selain empat paket sabu dalam plastik kecil, barang bukti lain yang disita adalah dua telepon seluler, sebuah buku tabungan, dan sebuah kartu ATM. ”Sabu yang disita ini disimpan di lemari dan disembunyikan di tempat sampah,” kata Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Cilacap Komisaris Anung Suyadi.
Karsono, yang juga positif menggunakan sabu, mengatakan, sabu dijual kepada temannya dengan harga Rp 1 juta per paket. Dirinya mengaku sudah 1 tahun menjual sabu di Cilacap. Karsono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto menyampaikan, selama dua pekan, satuan reserse narkoba menangkap 11 tersangka yang mengedarkan obat keras dan ganja, serta tembakau sintetis. ”Obat keras diperjualbelikan kepada pelajar SMP dan SMA. Ada sekitar 10 pelajar yang menjadi pelanggan,” kata Djoko.
Sebelas tersangka itu adalah Mo (34), RA (23), RB (22), SN (18), DR (18), LA (25), RG (24), AB (18), SG (19), DL (21), dan PD (23). ”Mereka biasa bertransaksi di pinggir jalan pada malam hari,” kata Djoko.
Para tersangka, antara lain, dijerat dengan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU No 35/2009 tentang Narkotika.