SOLO, KOMPAS — Harga jagung untuk pakan ayam petelur masih bertengger tinggi, yaitu berkisar Rp 5.200-Rp 5.300 per kilogram. Untuk membantu para peternak ayam petelur, pemerintah menyalurkan jagung dengan harga di bawah harga tersebut.
”Kementerian Pertanian kemarin menyalurkan sebanyak 50 ton jagung untuk para peternak ayam petelur di Klaten,” ujar Ketua Perhimpunan Insan Perungasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Pardjuni di Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2018).
Pardjuni mengatakan, jagung tersebut akan didistribusikan bagi 32 peternak ayam di Klaten, Jawa Tengah, Senin (12/11/2018). Penyaluran jagung tersebut bekerja sama dengan Pinsar Jateng. Para peternak yang berhak menerima penyaluran jagung ini adalah peternak yang memelihara ayam maksimal 10.000 ekor. Setiap peternak hanya dibolehkan membeli maksimal 3 ton dengan harga Rp 4.300 per kg. ”Distribusi jagung ini khusus diperuntukan bagi peternak ayam skala kecil,” ujar Pardjuni.
Pardjuni mengatakan, harga jagung saat ini masih tinggi, yakni Rp 5.200- Rp 5.300 per kg, jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp 4.000 per kg. Karena itu, Pinsar telah melayangkan permohonan kepada Kementerian Pertanian agar menyalurkan jagung dengan harga lebih murah dari harga pasar.
”Kami sebenarnya meminta sebanyak 1.500 ton jagung untuk memenuhi kebutuhan peternak di wilayah Solo Raya. Jumlah itu bisa memenuhi kebutuhan pakan selama dua minggu,” katanya.
Menurut Pardjuni, jagung yang dimpor pemerintah diharapkan sudah masuk Desember 2018. Pasokan sebanyak 100.000 ton jagung impor itu diharapkan dapat segera mengatasi masalah tingginya harga jagung.
Koordinator Paguyuban Peternak Ayam Petelur Solo Joko Surono mengatakan, harga jagung yang tinggi dipicu tingginya permintaan, sedangkan produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi permintaan itu. Pasalnya, jagung tidak hanya dicari peternak rakyat, tetapi juga diserap perusahaan-perusahaan peternakan besar. Tingginya harga jagung mengakibatkan biaya produksi yang dipikul para peternak ayam petelur rakyat melonjak. Pihaknya berharap pemerintah mengatur tata niaga jagung sehingga jagung untuk peternak rakyat tidak melebihi harga acuan pemerintah Rp 4.000 per kg.