Korindo Ikut Bangun Indonesia melalui Pinggiran dan Siap Taati Aturan
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mendukung program Nawacita Pemerintah Republik Indonesia, Grup Korindo turut berpartisipasi membangun Indonesia melalui daerah pinggiran, terluar, dan terdepan. Di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Korindo berpartisipasi membangun daerah itu melalui usaha perkebunan kelapa sawit.
Hal ini disampaikan Tim Publik Relations Grup Korindo melalui suratnya kepada Redaksi Kompas, Senin (12/11/2018), di Jakarta. Surat ini sebagai bentuk jawaban terhadap pemberitaan Kompas.id pada Minggu (11/11/2018) dengan judul Mata Pencaharian Masyarakat Halmahera Terancam.
Komitmen membantu pemerintah membangun daerah pinggiran dilakukan perusahaan ini dengan menaati setiap aturan dan sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam membuka lahan perkebunan sawit dilakukan dengan berpatokan pada standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Standar itu mewajibkan setiap perusahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di areal penggunaan lain (APL).
Korindo saat membuka lahan baru mengedepankan pendekatan melalui komunikasi dengan masyarakat setempat, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lain. Tujuannya untuk menghormati hak-hak masyarakat ulayat dan lokal, termasuk hak hukum, hak komunal, dan adat yang mereka miliki.
Tidak ada pembakaran
Selain itu, setiap kegiatan pembukaan lahan baru oleh perusahaan Grup Korindo berpedoman pada mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sesuai dengan pemeriksaan Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang dituangkan dalam surat Nomor 522.1/110/206 tanggal 16 Februari 2016. Dalam surat itu menyatakan, tidak ada temuan pembukaan atau pembersihan lahan oleh perusahan dengan cara dibakar.
Adapun saat menjalankan usaha sebagai produsen kayu, Grup Korindo berpatokan pada sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Sistem ini tercantum dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL/3/3/2016.
Dalam peraturan itu, khususnya Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, sistem produsen kayu harus memiliki sertifikat untuk memenuhi skema SVLK.
SVLK merupakan sistem yang berfungsi memastikan produk dan bahan baku kayu diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya serta aspek pengelolaannya memenuhi ketentuan legalitas. (STEFANUS ATO)