LUMAJANG, KOMPAS– Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menahan seorang konsultan perencanaan pembangunan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, anak tersebut adalah keponakan dari pelaku.
Kasus terungkap saat keluarga AN (15), warga Lumajang, melaporkan RBW kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Lumajang atas dugaan pencabulan. RBW diduga melecehkan AN sejak pertengahan 2015 hingga akhir 2017. Pelecehan salah satunya dilakukan dengan memegang bagian tubuh korban, setelah terlebih dahulu menarik korban masuk ke dalam kamar.
"Awal mula pengungkapan kasus pelecehan anak di bawah umur itu terjadi setelah penyidik Unit PPA menerima laporan dari ibu korban pada 2 Oktober 2018. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait laporan itu, tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lumajang akhirnya mengamankan terlapor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Hasran, Rabu (14/11/2018).
Hasran mengatakan, usai menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai konsultan perencanaan pembangunan. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (13/11/2018) dengan cara persuasif oleh tim PPA Polres Lumajang.
“Yang lebih mencengangkan, aksi pelecehan itu telah dilakukan pelaku lebih dari 20 kali, terhadap korban yang selama ini tinggal serumah dengan pelaku. Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku selama lebih kurang dua tahun. Yaitu mulai pertengahan 2015 hingga akhir tahun 2017” kata Hasran.
Ironisnya, terlapor tidak lain adalah paman dari korban. Selama ini korban tinggal serumah dengan RBW. Kini status terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
"Atas perbuatannya, tersangka patut diduga melanggar ketentuan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Adapun Kepala Polres Lumajang AKBP M Arsal Sahban mengatakan mengecam keras perbuatan pelaku. “Pelaku sungguh sangat tega melakukan perbuatan itu. Sebagai paman, ia seharusnya menjaga keponakannya namun malah merusak hidupnya. Untuk itu saya perintahkan Kasat Reskrim untuk memroses kasus itu dan menegakkan hukum yang berlaku. Serta, melakukan pengembangan penyelidikan atas kemungkinan dugaan adanya korban lain,” ujar Arsal.