BANYUWANGI, KOMPAS — Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Banyuwangi memusnahkan sejumlah bibit tanaman yang diduga membawa organisme pengganggu tanaman. Bibit tersebut merupakan barang ilegal karena dikirim dari luar negeri tanpa disertai dokumen penyerta.
Ditemui di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (15/11/2018), ketua panitia pemusnahan organisme pengganggu tanaman dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Banyuwangi, Nur Wahyu, mengatakan, ada 44 kasus dengan total 150 jenis benih ilegal.
”Benih-benih dari luar negeri ini tidak dilengkapi surat izin Menteri Pertanian dan Phytosanitary Certificate (sertifikat karantina),” ujar Nur Wahyu.
Bibit ilegal tersebut merupakan hasil sitaan selama Januari hingga Agustus. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Banyuwangi meminta para pengirim dan penerima untuk melengkapi dokumen dan mengembalikan ke negara asal.
Namun, karena hal itu tak juga ditanggapi, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Banyuwangi memusnahkan bibit ilegal tersebut.