Cegah Begal Merajalela, Polres Lumajang Aktifkan Patroli Dini Hari
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
LUMAJANG, KOMPAS — Satuan Sabhara Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, mengaktifkan patroli malam hingga dini hari guna mengantisipasi semakin maraknya kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal. Kejahatan jalanan itu diperkirakan akan semakin meningkat menjelang pesta demokrasi pada tahun 2019.
Kamis (15/11/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Satuan Sabhara Polres Lumajang dengan bersenjata lengkap melaksanakan patroli rutin pada malam hingga dini hari. Kali ini, mereka menyisir wilayah Desa Kebon Agung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Jalur itu dinilai termasuk wilayah rawan karena kurangnya penerangan serta cukup jauh dari perumahan penduduk. Apalagi, jalur itu merupakan jalan yang digunakan para petani yang hendak menjual hasil bumi dari daerah pegunungan Kecamatan Padang ke wilayah kota. Sebelumnya, tim patroli juga telah mengunjungi beberapa desa yang dinilai rawan tindak kriminal.
”Kami tingkatkan frekuensi patroli di wilayah yang dianggap rawan. Sebagai penegak hukum, jangan sampai polisi kalah melawan pengacau jalanan,” kata Kepala Satuan Sabhara Ajun Komisaris Jauhar Maarif, Kamis.
Menurut Jauhar, kriminalitas jalanan selama ini berbanding lurus dengan tingkat perekonomian masyarakat. ”Faktor ekonomi selalu menjadi latar belakang tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Lumajang. Apalagi menghadapi pesta demokrasi 2019, situasi wilayah diperkirakan akan semakin memanas seiring mendekati pemilihan. Itu sebabnya, patroli harus terus ditingkatkan,” katanya.
Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban mengatakan, Polri harus mengedepankan pencegahan tindak kriminal. Dengan demikian, patroli dinilai bisa menjadi salah satu cara mencegah timbulnya aksi kriminal tersebut.
”Lumajang ini kotanya kecil, tetapi kriminalitasnya cukup tinggi, terutama permasalahan begal. Di pinggiran kota banyak tempat gelap untuk para begal beraksi. Saya tekankan pada semua anggota Polres Lumajang bahwa polisi akan menyikat habis para begal. Karena mereka sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat,” kata Arsal Sahban.
Begal termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan, di mana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.