logo Kompas.id
NusantaraHanya 50 Persen Peredaran...
Iklan

Hanya 50 Persen Peredaran Bibit Ilegal yang Mampu Diungkap

Oleh
Angger Putranto
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/orjHqxMw0gsyLjqfYzK2H6BLwK4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181115GER_Bibit-Ilegal-8_1542281632.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Petugas Balai Karantina Pertanian memusnahkan bibit ilegal dengan cara dibakar di Banyuwangi, Kamis (15/11/2018). Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengiriman bibit yang berasal dari luar Indonesia harus disertai Surat Izin Penerimaan Menteri Pertanian dan Phytosanitary Certificate (sertifikat karantina) sebagai jaminan kesehatan bibit dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

BANYUWANGI, KOMPAS — Bibit ilegal impor yang masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen jaminan keamanan masih marak ditemukan. Tidak semua bibit ilegal terpatau peredarannya. Balai karantina mengakui bahwa hanya 50 persen dari total peredaran bibit ilegal yang mampu diungkap.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pengiriman bibit yang berasal dari luar Indonesia harus disertai Surat Izin Penerimaan Menteri Pertanian dan Phytosanitary Certificate (sertifikat karantina). Dokumen tersebut sebagai jaminan kesehatan bibit dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Tanpa dokumen tersebut, bibit dikategorikan ilegal dan diduga membawa OPT.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000