logo Kompas.id
NusantaraHotel Sibayak dan Taman...
Iklan

Hotel Sibayak dan Taman Simalem Resort Disita sebagai Jaminan

Oleh
Nikson Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vFsATt11BN7EgYiDUVS4qonP6N4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181115104813_IMG_0880_1542290541-1.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Dasniel (tengah) membacakan putusan pada kasus korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi, di Medan, Kamis (15/11/2018). Majelis hakim menambah hukuman Tamin dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lahan 126 hektar yang pada putusan Pengadilan Negeri Medan dikembalikan ke perusahaan Tamin kini dirampas untuk negara.

MEDAN, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan 126 hektar lahan PT Perkebunan Nusantara II. Dalam putusan banding itu, hukuman penjara ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Lahan 126 hektar yang pada putusan Pengadilan Negeri Medan dikembalikan ke perusahaan Tamin dirampas untuk negara.

Majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Dasniel, dengan hakim anggota Albertina Ho dan Mangasa Manurung, dalam putusannya yang dibacakan di Medan, Kamis (15/11/2018), menyatakan Tamin tetap harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132,4 miliar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000