SURABAYA, KOMPAS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018, secara resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 mendatang. Selain menetapkan UMK 2019, Gubernur Jatim juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 1 Januari 2019.
Soekarwo di Surabaya, Jumat (16/11/2018) mengatakan, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/ 2015 tentang pengupahan. Pertimbangan lain juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.
Faktor lain dalam memutuskan UMK dan UMSK 2019 setelah memperhatikan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Faktor lain pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi sepanjang 2018.
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk dalam area ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sebanyak 22 kabupaten/kota lain penetapan UMK dan UMSK di atas 8,03 persen. “Penetapan upah minimal itu melalui diskresi agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten satu dengan kabupaten lain,” ujar Soekarwo.
Kabupaten Jombang Rp 2.445.945, Kabupaten Tuban Rp 2.333.641, Kota Pasuruan Rp 2.575.616, Kabupaten Probolinggo Rp 2.306.944, Kabupaten Jember Rp 2.170.917, Kota Mojokerto Rp 2.263.665, Kota Probolinggo Rp 2.137.864.
Kabupaten Banyuwangi Rp 2.132.779, Kabupaten Lamongan Rp 2.233.641, Kota Kediri Rp. 1.899.294, Kabupaten Bojonegoro Rp 1.858.613, Kabupaten Kediri Rp 1.850.986, Kabupaten Lumajang Rp 1.826.831, Kabupaten Tulungagung Rp 1.805.219.
Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.801.406. Selanjutnya Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan masing-masing ditetapkan sebesar Rp 1.763.267.
UMK 2019 di Jatim hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. "Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Soekarwo.
Bahkan bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim.
Terkait UMSK 2019, keputusan tersebut ditetapkan hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya usaha pun beragam sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besaran UMSK lebih tinggi dari UMK sebesar 7 – 9 persen, sedangkan Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK sebesar 6 – 9 persen.