Jokowi Butuh Dua Masa Pemerintahan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Oleh
DODY WISNU PRIBADI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Presiden Joko Widodo membutuhkan dua kali masa pemerintahan untuk menuntaskan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Kritik komunitas LSM penegakan HAM, bahwa Jokowi tidak berkinerja baik dalam hal pembangunan hukum justru menunjukkan Jokowi memerlukan dua kali masa jabatan.
Demikian diungkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar seusai memberi kuliah umum di depan mahasiswa pasca sarjana Universitas 17 Agustus (Untag) di Surabaya Jumat (16/11/2018). Materi yang dia sampaikan tentang pemberantasan korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT).
Antasari secara singkat membantah pendek. "Enggak. Enggak gagal. Makanya perlu dua kali (masa pemerintahan - Red)," katanya. Bahkan menjawab pertanyaan terkait waktu bagi Jokowi untuk melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran HAM di masa lalu, Antasari kembali berujar,"Dilihat sajalah nanti setelah Pemilu."
Di depan mahasiswa pasca sarjana Untag Surabaya, Antasari mengatakan, kasus paling sering yang ditemukan dalam praktik pencegahan korupsi, adalah perilaku koruptif. Untuk itu pencegahan karakter koruptif harus dikurangi, karena perilaku itu bagian dari praktik korupsi.
Selama ini paling sering terjadi pada pelaksana proyek terkait ada kelebihan anggaran. Pada bagian ini, pelaku sangat piawai, pintar dan sebenarnya bisa membeli barang lebih murah. "Cuma kemudian sisa belanja dikantongi sendiri. Padahal teman sama di proyek serupa sering bertanya soal kelebihan anggaran yang dinikmati sendiri. Padahal dalam ketentuan uang sisa proyek itu harus dikembalikan kepada negara," kata Antasari.