BANDUNG, KOMPAS - Praktik korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah diungkap polisi. Pejabat negara diduga bersekongkol memotong dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya 2017 sebesar Rp 3,9 miliar. Sebagian uang hasil korupsi sudah digunakan untuk berfoya-foya.
” Total ada sembilan orang yang ditangkap.Enam orang adalah aparatur sipil negara. Tiga orang lain wirausahawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat,” kata Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Bandung, Jumat (16/11/2018).
Agung mengatakan, praktik ini dimulai dengan mencari siapa saja penerima dana hibah. Setelah itu, para pelaku hanya memberi dana hibah 10 persen atau sekitar Rp 390 juta. Sebanyak 90 persen atau setara Rp 3,51 miliar diambil lagi oleh para pelaku dan dibagi-bagi dengan besaran tertentu.
Ada sebanyak 21 yayasan penerima dana hibah yang menjadi korban. Dia menambahkan, kasus ini belum melibatkan mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Samudi mengatakan, penyelewengan dana hibah itu atas perintah langsung Abdul Kodir. Dia beralasan anak buahnya sedang membutuhkan uang. Samudi mengatakan, Abdul Kodir mendapat Rp 1,4 miliar, sedangkan tersangka lain menerima bagian Rp 70 juta-Rp 350 juta.
Menurut Samudi, pihaknya menyita uang tunai Rp 1,951 miliar, 2 sepeda motor, 1 mobil, 1 komputer, 1 laptop, dan 1 mesin printer. Selain itu, ada juga tanah seluas 82 meter persegi di Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
” Sebagian lainnya digunakan para pelaku untuk makan minum serta pergi ke tempat hiburan,” ujar Samudi.
Kasus ini kembali mencoreng Jawa Barat. Setidaknya dalam dua tahun terakhir ada tiga kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Pada Januari 2017, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Dandan Riza Wardana.
Ia ditangkap bersama lima anak buahnya. Dia menerima setoran hasil pungutan liar dari sejumlah layanan perizinan.
Setelah itu, mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap KPK di rumah dinas pada Februari 2018. Dia diduga menerima suap perizinan pembangunan pabrik oleh dua perusahaan.
Sejumlah orang dekat Imas diduga mengumpulkan komisi Rp 1,5 miliar. Sebagian uang itu diduga akan dimanfaatkan Imas untuk membiayai pencalonan dirinya sebagai bupati Subang pada Pilkada 2018.
Motif serupa menjerat mantan Bupati Bandung Barat Abubakar. April 2018, saat masih menjabat bupati, dia ditahan KPK karena diduga meminta uang kepada anak buah untuk membiayai pencalonan Elin Suharliah, istrinya, menjadi bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Perbaikan sistem
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi di Tasikmalaya.
Ke depan, ia berjanji akan memperbaiki sistem pemberian hibah dan bantuan sosial lewat penerapan transparansi berbasis daring. Hal itu dilakukan guna menutup celah korupsi yang berpotensi dilakukan pejabat daerah dan aparatur sipil negara.
”Semua modus korupsi akan kami tutup. Melalui sistem daring, pemberian hibah atau bantuan sosial dapat dipantau dari tahap pengajuan hingga pencairan dana. Jadi, semuanya akan dilakukan transparan guna mencegah korupsi,” kata Kamil.
Ia mengatakan, penerapan pemberian hibah dan bantuan sosial berbasis daring itu akan mulai diterapkan pada 2019. Langkah tersebut, kata Kamil, menjadi bagian reformasi birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih di Jawa Barat. (SEM/TAM)