JAYAPURA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika seharusnya dapat menggunakan dana otonomi khusus untuk membayar hak para guru SMA dan SMK yang tertunggak sejak Januari 2018. Alokasi sektor pendidikan dalam dana otonomi khusus yang diterima setiap kabupaten/kota di Papua sebesar 30 persen.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda di Jayapura, Papua, Jumat (16/11/2018). Elias mengatakan, Pemprov Papua telah mengalokasikan 80 persen dana otonomi khusus (otsus) ke 28 kabupaten dan 1 kota di Papua, awal tahun ini. Dana itu wajib diprioritaskan untuk sektor pendidikan 30 persen dan untuk sektor kesehatan 20 persen.
Sesuai data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Papua, alokasi dana otonomi khusus untuk Pemkab Mimika pada 2018 sebesar Rp 100,9 miliar.
Artinya, alokasi untuk sektor pendidikan Rp 30,2 miliar. Tunggakan hak para guru SMA/SMK yang belum dibayarkan di kabupaten itu total Rp 22,5 miliar.
”Masalah di Mimika sebenarnya bisa terselesaikan apabila kepala daerah memiliki komitmen. Ini menyangkut nasib ribuan anak Mimika di bangku SMA dan SMK,” kata Elias.
Ia menyatakan, Pemkab Mimika wajib membayar uang lauk-pauk, tunjangan perbaikan penghasilan, dan insentif bagi 1.065 guru SMA/SMK berstatus aparatur sipil negara dan honorer di Mimika. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 22 Oktober.
”Peraturan yang ditetapkan Gubernur Lukas Enembe menginstruksikan pemda di 28 kabupaten dan 1 kota untuk menyiapkan dana talangan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan, uang lauk-pauk, dan insentif pada 2018. Pemprov akan membayar hak para guru pada tahun depan,” ujar Elias.
Ia menginstruksikan para guru yang berstatus ASN agar tetap bertugas saat pelaksanaan ujian akhir semester pada 27 November. ”Para guru ASN harus tetap bekerja karena mereka masih menerima gaji dari negara setiap bulan,” kata Elias.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenny Usmani mengatakan, pihaknya tidak mengalokasikan anggaran untuk pembayaran hak para guru SMA dan SMK tahun ini.
Penyebabnya, ada pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada pemprov sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. ”Anggaran yang tersedia hanya untuk pendidikan dasar.
Saya tak berkomentar terkait realisasi tuntutan para guru SMA dan SMK karena merupakan kewenangan tim anggaran,” kata Jenny.
Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA-SMK Kabupaten Mimika Sulijo mempertanyakan alokasi APBD Kabupaten Mimika 2018 sebesar Rp 2,8 triliun untuk sektor pendidikan.
”Seharusnya dengan anggaran itu, hak para guru selama 10 bulan bisa dibayar,” kata Sulijo.
Sebanyak 1.065 guru SMA dan SMK di Mimika mogok mengajar pada 17-22 Oktober akibat sejumlah hak tersebut belum dibayarkan. Akibatnya, aktivitas belajar-mengajar 8.380 siswa terhenti.
Aksi mogok berhenti setelah keluar Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018 pada 22 Oktober yang meminta pemerintah kabupaten/kota menalangi pembayaran hak guru.
Hingga kini, pembayaran belum direalisasikan. Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA-SMK Kabupaten Mimika memberikan batas waktu pembayaran hak hingga 26 November. Jika tidak, para guru tidak akan bertugas dalam pelaksanaan ujian akhir semester pada 27 November. (FLO)