Pembalak Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Ditangkap
Oleh
Ismail Zakaria
·2 menit baca
AGAM, KOMPAS — Tim gabungan dari Kepolisian Resor Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga membalak hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman. Tim saat ini sedang memburu lima orang lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Resor Agam Ade Putra saat dihubungi dari Padang, Selasa (20/11/2018), mengatakan, ketiga pelaku, yakni P (30), B (43), dan IN (45), ditangkap pada Minggu (18/11) di kawasan Jalan Raya Padang Koto Gadang, Kecamatan Palembayan, Agam. ”Saat ditangkap, mereka membawa 2,5 kubik kayu dalam satu truk,” kata Ade.
Menurut Ade, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat truk pembawa kayu dari Hutan Malampah Pasaman melintas di Agam. Setelah diselidiki, kayu-kayu tersebut berasal dari Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang. Kayu-kayu itu dibawa ke Agam, Pariaman, dan Bukittinggi. Berdasarkan penyelidikan itu, polisi melakukan penangkapan.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Polres Agam. Menurut Ade, selain pemilik kayu berinisial F yang melarikan diri saat penangkapan, mereka juga memburu lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut selama sekitar lima tahun.
Penangkapan itu diharapkan bisa mencegah lebih lanjut dampak kerusakan hutan akibat pembalakan liar. Apalagi, menurut Ade, lokasi tempat pengambilan kayu pernah beberapa kali terkena bencana banjir bandang. Hal itu membuat masyarakat setempat resah.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Ade menambahkan, untuk mengantisipasi aktivitas pembalakan liar, ke depan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar agar warga ikut menjaga kelestarian hutan di daerahnya. ”Bulan depan, kami juga akan memasang beberapa papan larangan atau imbauan, serta patroli intensif,” kata Ade.