Buruh Cilegon Kecewa UMK 2019 Sebesar Rp 3,91 juta
Oleh
Dwi Bayu Radius
·1 menit baca
CILEGON, KOMPAS – Kalangan buruh kecewa terhadap besaran upah minimum Kota (UMK) Cilegon, Banten, tahun 2019 yang sebesar Rp 3,91 juta. Upah yang mereka harapkan sebesar Rp 4,05 juta atau naik 12 persen dibandingkan UMK tahun 2018 sebesar Rp 3,62 juta.
Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon Rudi Syahrudin di Cilegon, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan semua upah minumum kabupaten/kota tahun 2019 di Banten, Rabu (21/11/2018).
Para buruh di Banten kemudian sepakat menuntut kenaikan UMK tahun 2019 di kabupaten/kota masing-masing sebesar 9,17 persen dari 2018. Namun, UMK Cilegon tahun 2019 yang ditetapkan pun masih lebih rendah dibandingkan kenaikan dengan persentase tersebut.
Kekecewaan para buruh tak hanya disebabkan UMK Cilegon yang dinilai tak memuaskan. Menurut Rudi, Gubernur Banten Wahidin Halim juga tak mau menemui para buruh yang berunjuk rasa. Saat UMK Cilegon dan kabupaten/kota lain tahun 2018 menjelang ditetapkan, Wahidin pun tak menemui kalangan buruh.
Sikap itu berbeda dengan gubernur Banten sebelumnya, Rano Karno. Meski akhirnya UMK Cilegon juga tak sesuai harapan tetapi Rano masih mau menemui para buruh. Rudi mengatakan, pihaknya akan membahas ketidakpuasan terhadap UMK Cilegon tahun 2019 dengan pimpinan serikat buruh lain.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.