logo Kompas.id
NusantaraHilangnya Makna Denda Adat
Iklan

Hilangnya Makna Denda Adat

Oleh
Irma Tambunan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4ZLMOQ-rV0FniPOYCbz_y2edtkI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72961783_1542726840.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Wilayah hidup Orang Rimba kini menjadi perkebunan sawit di Desa Mentawak, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, Senin (19/11/2018). Untuk bertahan hidup, Orang Rimba membangun hunian darurat beratap terpal plastik dan daun sawit.

Sidang adat digelar untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Orang Rimba di Sarolangun, Jambi. Pelaku dikenai denda adat Rp 15 juta. Menurut sebagian pihak, hal itu sebagai tanda berakhirnya satu masalah. Namun, tidak demikian bagi Orang Rimba.

Pembayaran itu bagaikan memupus makna denda adat. Masalah dianggap selesai dengan ditandatanganinya surat perjanjian oleh kedua pihak. Perjanjian itu berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan hukum di kemudian hari.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000