Jangan Rusak Integritas
BANDUNG, KOMPAS - Penjabat mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah di Jawa Barat. Gubernur Ridwan Kamil kembali mengingatkan untuk menjaga teguh integritas.
Kepala daerah di Jawa Barat masih ada yang tersandung hukum terkait kasus dugaan korupsi. Bagi penjabat bupati yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri guna mengisi kekosongan kepala daerah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan pentingnya menjaga integritas.
Hal itu disampaikan Kamil dalam acara pelantikan Dicky Saromi sebagai Penjabat Bupati Cirebon di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/11/2018). Dicky adalah Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar.
Dicky dilantik terkait ditangkapnya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Oktober lalu.
”Kita semua tentu terpukul dan prihatin dengan kejadian (dugaan korupsi Sunjaya Purwadisastra), mudah-mudahan ini menjadi hikmah dan pelajaran bagi kita semua untuk tidak bermain-main dengan integritas. Tetaplah teguh dan fokus pada peraturan hukum, jaga selalu etika dan moral,” kata Kamil.
Sunjaya, yang baru terpilih kembali untuk periode kedua sebagai Bupati Cirebon pada pilkada serentak 2018 dan akan dilantik pada Juni 2019, diduga melakukan jual beli jabatan. Dia juga diduga menerima setoran dari pengusaha.
Sunjaya diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,7 miliar. Selain dari jual-beli jabatan lurah hingga pejabat eselon III, uang itu juga berasal dari pemberian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan swasta terkait proyek pembangunan daerah (Kompas, 26 Oktober 2018).
Penunjukan Penjabat Bupati Cirebon ini guna mengisi kekosongan pemerintahan. Selly Andriany Gantina selaku Wakil Bupati Cirebon mengundurkan diri pada September 2018 karena akan maju sebagai calon anggota DPR dari PDI-P.
Kamil juga mengingatkan, dalam menjalankan tugas, penjabat bupati supaya mengacu pada ketentuan yang melarang untuk memutasi pegawai.
Penjabat juga dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Selain itu, penjabat bupati dilarang pula membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Selain itu, juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
”Meski mungkin ingin cepat dan lancar (dalam bertugas), harus tetap dalam koridor aturan. Jika memang harus mengambil kebijakan terkait mutasi pegawai, harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” kata Kamil.
Dicky menuturkan, dirinya fokus dalam menjalankan tugas sebagai penjabat bupati untuk menjamin roda pemerintahan tidak terhenti dan pelayanan publik tidak terganggu. ”Saya juga memprioritaskan penyelesaian APBD perubahan 2018 dan penetapan APBD Kabupaten Cirebon 2019,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, posisi Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya 2017 sebesar Rp 3,9 miliar, akan diisi oleh pelaksana harian (PLH).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jabar menangkap Kodir pada Kamis (15/11). ”Posisi Abdul Kodir yang saat ini sedang berurusan dengan hukum akan ada PLH (pelaksana harian) yang mengisi. Hal ini sedang dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri,” kata Iwa.
Menurut Iwa, sampai penjabat yang ditunjuk dilantik, tugas pokok dan fungsi sekda dapat dilaksanakan oleh asisten sekda di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. ”Yang paling utama, pelayanan publik tidak boleh kurang sedikit pun hingga jajaran paling bawah ke tingkat desa,” ujar Iwa.
Setidaknya dalam dua tahun terakhir ada tiga kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara di Jabar. Pada Januari 2017, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Dandan Riza Wardana terkait kasus perizinan. Dia divonis satu tahun penjara pada 23 Oktober 2017.
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih ditangkap KPK pada Februari 2018. Dia menerima suap perizinan pembangunan pabrik oleh dua perusahaan. Sejumlah orang dekat Imas mengumpulkan komisi Rp 1,5 miliar.
Sebagian uang itu dimanfaatkan Imas untuk membiayai pencalonan dirinya sebagai bupati Subang pada Pilkada 2018. Imas telah divonis 6,5 tahun penjara pada 24 September 2018.
Motif serupa menjerat mantan Bupati Bandung Barat Abubakar yang ketika masih menjabat bupati ditahan KPK karena diduga meminta uang kepada anak buah untuk membiayai pencalonan Elin Suharliah, istrinya, sebagai bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Abubakar kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Sementara itu, sebanyak lima pegawai negeri di Provinsi Aceh ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan keuangan daerah.
Tiga di antaranya adalah pegawai BPBD Kabupaten Bireun dan dua lainnya adalah pegawai di Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang.
(SEM/AIN)