Ombudsman DIY Ikut Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta ikut menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada. Mereka berpendapat upaya UGM untuk menyelesaikan kasus tersebut terlalu lama sehingga korban merasa tidak mendapatkan keadilan.
Adapun mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual itu diketahui dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM). Hal itu dialaminya saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pada 2017. Pelakunya diduga mahasiswa dari Fakultas Teknik UGM yang juga menjalani KKN bersama korban atau penyintas.
”Kami masih meminta keterangan, informasi, dan dokumen. Hal ini mendapat respons yang baik. Kami memperoleh keterangan dan dokumen yang tentu sangat kami butuhkan untuk menyikapi peristiwa ini,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DI Yogyakarta) Nugroho Ardianto, seusai menemui jajaran pemimpin Fisipol UGM, di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (21/11/2018).
Akan tetapi, terkait apa saja yang diminta kepada pihak fakultas, Nugroho mengatakan, ia tidak bisa membeberkannya. Hal itu masih menjadi rahasia bagi timnya dalam penyelidikan ini agar berjalan lancar demi memperoleh hasil rekomendasi yang komprehensif bagi universitas. Saat ini, ia menyatakan, proses penyelidikan masih pada tahap awal.
Nugroho mengungkapkan, penyelidikan ini didasari adanya dugaan tentang penyelesaian masalah oleh pihak universitas yang terkesan lambat. Ia ingin memastikan apakah memang persoalan ini ditunda-tunda sehingga lamban penyelesaiannya ataukah sebaliknya.
”Sebagaimana informasi yang beredar, ada dugaan proses penyelesaian dari kampus tidak cepat. Penundaan berlarut. Itu bagian yang harus kami pastikan,” kata Nugroho.
Nugroho menyampaikan, sebelumnya, ORI DI Yogyakarta telah menemui Departemen Pengabdian kepada Masyarakat sebagai lembaga yang menangani program KKN. Langkah selanjutnya, mereka akan menemui jajaran pemimpin Fakultas Teknik UGM serta tim investigasi yang dibentuk rektor untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual tersebut.
Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto menyatakan, pihak ORI DI Yogyakarta dalam pertemuan itu bertanya kepadanya, mulai dari kronologi peristiwa hingga langkah-langkah yang ditempuh pihak kampus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Erwan menuturkan, tindakan yang dilakukan ORI DI Yogyakarta sebagai langkah yang baik. Hal ini dapat dilakukan agar universitas bisa memperoleh cara penanganan terbaik terkait apabila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
Erwan mengakui proses penyelesaian kasus ini cukup lama. ”Dalam pelaksanaan rekomendasi itu sempat terjadi miskomunikasi dan koordinasi yang kurang baik,” katanya.
Sementara itu, terkait kasus pelecehan seksual itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menyatakan, komite etik telah ditetapkan UGM untuk menyelidiki kasus tersebut secara mendalam. Rektor bersama psikolog dari UGM juga sudah menemui penyintas yang didampingi teman terdekatnya.
Selain itu, Iva menyampaikan, Polres Maluku dan Polda DI Yogyakarta juga sudah berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus ini dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Yuliyanto membenarkan adanya proses koordinasi itu. Polda DI Yogyakarta juga telah menemui penyintas untuk menyelidiki kasus ini.